GORONTALO – Memasuki hari ketiga Rapat Kerja Teknis (Rakornis) kinerja program penegakan dan pelayanan hukum bidang Kekayaan Intelektual (KI) Tahun 2024, peserta disuguhkan dengan materi menarik dari narasumber kompeten.
Hari ini, Jumat (06/09) panitia menghadirkan Kepala Biro Perencanaan Setjen Kemenkumham, Ida Asep Somara dan Konsultan Renstra Direktorat Jenderal KI, Henry Christianto.
Dalam materinya, Ida Asep Somara memaparkan draft visi Kementerian Hukum dan HAM 2025 – 2029, yaitu terwujudnya supremasi hukum dan terlindunginya HAM untuk menciptakan stabilitas nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan bersama Indonesia maju menuju Indonesia emas 2045.
Selain itu ia juga mengungkapkan isu strategis terkait kekayaan intelektual yaitu penciptaan kekayaan intelektual, dan dua diantaranya merupakan peran pemerintah berupa perlindungan kekayaan intelektual (pendaftaran KI, penegakan hukum KI dan penyelesaian sengketa) dan komersialisasi kekayaan intelektual (KI dalam meningkatkan nilai tambah dan daya saing serta kepastian hukum KI).
Selanjutnya ia menjelaskan dalam mewujudkan Indonesia emas 2045, Ditjen KI perlu melakukan pergeseran paradigma mind set pengelolaan KI yang tadinya berupa pendaftaran KI tetapi harus ditingkatkan menuju pemanfaatan KI untuk komersil dan mewujudkan kepastian hukum.
Sementara itu, narasumber dari Konsultan Renstra Ditjen KI, Henry Christianto menjelaskan bahwa untuk mendukung visi Kemenkumham 2025 – 2029, Ditjen KI akan berfokus pada kepastian hukum KI berupa penegakan hukum perlindungan KI dan manfaat ekonomi KI berupa komersialisasi KI.
Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Hotel Discovery Kartika Plaza, Kuta Bali, dihadiri para kepala kantor wilayah didampingi kepala divisi Yankumham, Kepala Bidang Yankum dan Kasubbid Pelayanan KI se Indonesia.
Disela-sela kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, Pagar Butar Butar didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hadiyanto dan Kepala Subbidang Pelayanan KI, Mananga P. Biantong mengungkapkan Kanwil Gorontalo akan mendukung sepenuhnya pelaksanaan tugas dan fungsi KI di wilayah sebagaimana tertuang dalam renstra Ditjen KI.
Ia menuturkan pihaknya akan terus berupaya mendorong para pelaku industri baik perorangan maupun UMK untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya agar memperoleh perlindungan dan kepastian hukum. Selain itu ia akan mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pendampingan pemasaran atas hasil karya pelaku industri sehingga dapat meningkatkan nilai ekonomi bagi individu maupun pemerintah.