Gorontalo – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo membuka kegiatan sosialisasi kebijakan pemilik manfaat (Benefecial Ownership), Rabu (28/02).
Dengan tema “Urgensi Penerapan Tranparansi Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) Dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pendanaan Terorisme”, kegiatan ini di gelar di Ballroom Hotel Fox Gorontalo, diikuti instansi terkait seperti aparat penegak hukum serta unsur pemerintahan di provinsi Gorontalo.
Kakanwil Kemenkumham Gorontalo, Heni Susila Wardoyo dalam membuka kegiatan, menjelaskan bahwa definisi beneficial ownership atau pemilik manfaat yaitu “pemilik manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam peraturan presiden ini”.
“Kegiatan ini sangat penting dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Gorontalo untuk penyebaran informasi regulasi tentang penerapan prinsip mengenai pemilik manfaat (beneficial ownership) serta memberikan pemahaman dalam penerapan tranparansi pelaporan pemilik manfaat (beneficial ownership) dalam rangka penegakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme” tutup Heni Susila Wardoyo sekaligus membuka kegiatan secara resmi.