Gorontalo - Diawali dengan pentas seni Adat Motombulu yang merupakan adat prosesi penyambutan tamu oleh Siswa/I SMAN 7 Kota Gorontalo, kegiatan promosi dan diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Kanwil Kemenkumham Gorontalo dimulai, Rabu (21/02).
Dengan mengusung tema: “Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal dan Indikasi Geografis sebagai asset berharga, bukti orisinalitas dan identita daerah, kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Fox Kota Gorontalo.
Acara dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, akademisi, komunitas adat, hingga masyarakat umum.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang KIK, serta mendorong pelestarian budaya dan pemanfaatannya secara optimal.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo Heni Susila Wardoyo, dalam sambutannya menyampaikan bahwa KIK merupakan aset berharga yang perlu dilindungi dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan Masyarakat khususnya di Provinsi Gorontalo.
Ia menjelaskan bahwa KIK adalah pengetahuan, tradisi, budaya, dan ekspresi budaya yang dimiliki bersama oleh suatu kelompok masyarakat. Kakanwil Heni Susila Wardoyo juga menegaskan bahwa Kemenkumham Gorontalo berkomitmen untuk terus melindungi KIK melalui pencatatan dan pemberian sertifikat.
Inventarisasi/Pencatatan KIK ini perlu dilakukan, karena untuk melindungi hak-hak masyarakat pemilik KIK agar tidak terjadi pemanfaatan KIK tanpa izin dan/atau pembagian keuntungan yang tidak adil bagi mereka, melindungi dari klaim asing serta agar KIK lebih terjamin kelestariannya dan dapat dimanfaatkan untuk sarana pendidikan, peningkatan kesadaran, dan lain sebagainya.
Contoh KIK di Gorontalo antara lain Tari Dana-dana, Upacara Adat Mopolihu, dan Tenun Karawo.
“Saya ingin mengajak kita semua untuk bersama-sama lestarikan dan lindungi, budaya dan kekayaan intelektual komunal Gorontalo dengan mencatatkan KIK-nya melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo,” tutup Kakanwil Heni Susila Wardoyo.
Pada kesempatan tersebut, Kemenkumham Gorontalo juga memyerahkan sertifikat pencatatan KI Komunal kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Selanjutnya pemaparan materi oleh 3 tiga narasumber yang kompeten, yakni Kepala Bidang Pelayanan Hukum Abdullah yang memaparkan materi mengenai perlindungan Hukum KI Komunal berdasarkan PP 56 Tahun 2022 tentang KI Komunal; Plt. Kepala Bappeda Provinsi Gorontalo Budiyanto Sidiki menyampaikan materi mengenai Arah Kebijakan Pembangunan Kekayaan Intelektual Komunal di Provinsi Gorontalo; serta Moh. Karmin Baruadi selaku budayawan juga seorang akademisi memaparkan materi mengenai Potensi, Pelestarian dan Pemanfaatan secara ekonomi, Budaya Gorontalo.
Acara ini disambut dengan antusias oleh para peserta sehingga melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang KIK dan mendorong pemanfaatannya untuk pembangunan daerah. Dengan demikian, KIK dapat menjadi sumber daya yang berharga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Gorontalo