GORONTALO – Rapat Kerja Teknis (Rakornis) kinerja program penegakan dan pelayanan hukum bidang Kekayaan Intelektual (KI) Tahun 2024 telah berlangsung selama tiga hari.
Setelah menerima pemaparan dari Kepala Biro Perencanaan Setjen Kemenkumham dan Konsultan Renstra Direktorat Jenderal KI, peserta kembali mendapatkan penguatan dari narasumber mitra kerja Ditjen Kekayaan Intelektual yaitu dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perdagangan RI.
Dalam pertemuan ini, narasumber Raja Parningotan Sianturi sebagai Analis Hukum pada Kemendagri memberikan pemaparan terkait Peran Kemendagri Dalam Mendukung Kebijakan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
Raja menyampaikan berdasarkan pembagian urusan pemerintahan dalam lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan daerah dalam pemanfaatan dan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual terdapat di bidang kebudayaan (huruf V) dan bidang kepariwisataan (huruf Z). Hal tersebut berdasarkan sumber daya genetik, indikasi geografis, serta bonus demografis sebagai ciri khas yang dimiliki oleh masing-masing daerah.
Ia mengatakan perlindungan atas kekayaan intelektual yang diberikan oleh pemerintah daerah pada bidang kebudayaan, antara lain berupa pengelolaan kebudayaan, pelestarian tradisi dan pembinaan lembaga adat. Sedangkan pada bidang pariwisata, berupa penyediaan sarana dan prasarana kota kreatif, penyediaan prasarana (zona kreatif/ruang kreatif/kota kreatif) sebagai ruang berekspresi, berpromosi dan berinteraksi bagi insan kreatif di daerah kabupaten/kota.
Sementara itu, narasumber lainnya Davit Marpaung, Analis Perdagangan Ahli Madya Direktorat Pengembangan Ekspor Jasa dan Produk Kreatif Kementerian Perdagangan RI, menyampaikan materi terkait Dukungan Kementerian Perdagangan Terhadap Produk Berbasis Kekayaan Intelektual.
Davit menjelaskan bahwa produk kekayaan intelektual lokal yang merupakan bagian dari ekonomi digital di Indonesia saat ini menjadi salah satu tren baru dalam dunia bisnis kreatif. Terdapat banyak sekali karakter kekayaan intelektual lokal Indonesia yang menarik perhatian masyarakat seperti Gundala, Sri Asih, Komik Si Juki, dan lain sebagainya.
“Industri kekayaan intelektual lokal Indonesia yang memiliki potensi cukup besar ini dapat terus digarap untuk mendapatkan pasar, baik di dalam negeri maupun di luar negeri”, jelasnya.
Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Hotel Discovery Kartika Plaza, Kuta Bali, dihadiri para kepala kantor wilayah didampingi kepala divisi Yankumham, Kepala Bidang Yankum dan Kasubbid Pelayanan KI se Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, Pagar Butar Butar mengatakan setelah usai rapat kerja teknis ini, pihaknya segera melakukan koordinasi dan menguatkan sinergitas dengan mitra kerja terkait khususnya pemerintah daerah dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan di wilayah.
Harapannya mitra kerja terkait dapat memberikan dukungan guna peningkatan pendaftaran hak kekayaan intelektual di wilayah. Ia meyakini dengan terdaftarnya kekayaan intelektual suatu produk dapat meningkatkan nilai ekonomi bagi individu maupun pemerintah.