Gorontalo – Sabtu (07/08), Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan optimalisasi penerimaan negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM resmi menjalin kerja sama dengan Bank Mandiri, Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS).
Tujuan dari kerja sama ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas kekayaan intelektual melalui saluran yang disediakan oleh Bank Mandiri, yaitu Kopra Microsite.
PKS ini ditandangani langsung oleh Sekretaris DJKI, Anggoro Dasananto bersama Dadang Ramadhan Putratanto, Executive Vice President Bank Mandiri pada saat pelaksanaan Rapat Koordinasi Teknis program penegakan dan pelayanan hukum bidang KI di Discovery Kartika Plaza Hotel Bali.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan DJKI.
“Dengan adanya kemudahan dalam pembayaran PNPB, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan layanan kekayaan intelektual di Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, Dadang Ramadhan Putratanto, Executive Vice President Bank Mandiri menyambut baik kerja sama ini. “Kami sangat antusias dapat berkolaborasi dengan DJKI. Kerja sama ini sejalan dengan komitmen Bank Mandiri untuk terus memberikan layanan terbaik kepada nasabah,” tutur Dadang.
Rangkaian rakornis hari ketiga ini dihadiri Dirjen KI, Pimti Pratama Ditjen KI, Kakanwil, Kadiv Yankumham, Kabid Yankum dan Kasubbid Pelayanan KI.
Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Pagar Butar Butar didampingi Kadiv Yankumham, Hadiyanto dan Kasubbid Pelayanan KI disela kegiatan memberikan apresiasi atas kesepakatan yang dibangun DJKI bersama Bank Mandiri, ia berharap dengan kerjasama ini dapat memberikan kemudahan pelayanan pembayaran PNBP DJKI.