Gorontalo – Selasa (21/5) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo melalui para Fungsional Penyuluh Hukum melakukan Literasi Kesadaran Hukum dalam bentuk penyuluhan hukum guna mencegah serta menekan angka kenakalan remaja dan pelanggaran hukum lainnya di SMA Negeri 1 Tilamuta Kabupaten Boalemo.
Melalui Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH selalu eksis memberikan edukasi terkait pemahaman hukum kepada para pelajar guna mencegah dan mengantisipasi terjadinya pelanggaran hukum agar terwujud peningkatan kesadaran dan ketaatan hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Tim kegiatan penyuluhan hukum dipimpin oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Muhamad Djaelani yang kedatangan kami disambut antusias dengan suasana keakraban dan kekeluargaan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Tilamuta Kabupaten Boalemo Muhibbun A Tuiyo beserta para dewan guru lainnya.
Kegiatan di awali dengan kata sambutan mewakili Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo yang disampaikan oleh Muhamad Djaelani selaku Ketua Tim Pelaksana yang dilanjutkan dengan sambutan sekaligus membuka acara oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Tilamuta yang dalam hal ini diwakili oleh Wakasek Kesiswaan (Alirman Abas), setelah acara sambutan dan pembukaan acara dilanjutkan dengan pemberian materi penyuluhan hukum yang kali ini kegiatan tersebut di kemas dengan menarik dan atraktif yang di sampaikan secara bergantian oleh Tim Luhkum diantaranya adalah Rony Habibie, Ira Pakaya dan Ahmad Kilo dengan dibantu oleh Novita Anggriani Lahabu serta Rawadi R. Otaya.
Adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan penyuluhan hukum di SMA Negeri 1 Tilamuta Kabupaten Boalemo diantaranya adalah terkait dengan Pencegahan Pernikahan Usia Dini, Bulliying (Perundungan) dan Penggunaan Media Sosial Secara Bijak yang ada dalam UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).