Gorontalo, Kamis (15/08) – Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo menyelenggarakan bimbingan teknis mengenai penanganan aduan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) serta pengenalan Pos Yankumham. Acara ini berlangsung di Hotel Grand Amalia, Kabupaten Boalemo.
Bimbingan teknis ini dihadiri Kepala Divisi Administrasi Veiby S. Koloay, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hadiyanto beserta jajaran dan berbagai stakeholder, termasuk para Kepala Desa di Kab. Boalemo.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas peserta dalam menangani aduan terkait pelanggaran HAM secara efektif dan efisien.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Pagar Butar Butar, menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak dalam upaya perlindungan HAM.
"Melalui bimbingan teknis ini, kita berharap semua pihak dapat memiliki pemahaman yang lebih mendalam mengenai prosedur penanganan aduan pelanggaran HAM dan peran Pos Yankumham dalam sistem peradilan," ujar Pagar.
Selain itu, acara ini juga mengedukasi peserta tentang fungsi dan mekanisme kerja Pos Yankumham yang berperan sebagai tempat pengaduan dan informasi terkait hak-hak masyarakat. Diharapkan, dengan adanya Pos Yankumham yang lebih dikenal dan dipahami, masyarakat akan lebih proaktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran HAM yang mereka alami atau saksikan.
“Pos Yankumham hadir untuk menjembatani komunikasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam hal penanganan isu HAM. Kami yakin, dengan adanya pos ini, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan bantuan dan informasi yang mereka butuhkan,” Ungkap Pagar.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang positif dalam meningkatkan perlindungan hak asasi manusia di Gorontalo, serta memperkuat sinergi antara lembaga-lembaga terkait dalam penegakan HAM.
Pada kesempatan ini juga dilaksanakan penandatangan PKS untuk Pos Pelayanan Hukum dan HAM di Desa antara Kanwil Kemenkumham Gorontalo dengan Kepala Desa di Kabupaten Boalemo.