ABH, Wajibkah Dilindungi??? Kemenkumham Gorontalo Menjawabnya Dalam Dialog Interaktif di RRI Pro1 FM

WhatsApp_Image_2023-01-04_at_15.12.01_1.jpeg

Gorontalo – Mengawali dan menyemarakkan awal tahun 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo melalui Penyuluh Hukum menjadi narasumber dalam dialog interaktif secara live di RRI Pro1 FM Gorontalo, Rabu (04/01).

Acara yang bertajuk “Tamu Kita” ini diselenggarakan oleh RRI Pro1 Gorontalo dengan membahas isu aktual dan tengah menjadi trend pembicaraan di masyarakat.

Mengangkat tema “Anak Berhadapan dengan Hukum, Wajibkah Dilindungi??” dengan narasumber Ruly Agus memberikan gambaran tentang urgensi perlindungan anak berhadapan  dengan hukum dari perspektif UU HAM, UU Perlindungan Anak, dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

Ruly juga menjelaskan mengenai tanggung jawab untuk melindungi anak berhadapan dengan hukum, tidak boleh hanya semata-mata dibebankan kepada pemerintah saja.

Perlindungan terhadap anak berhadapan dengan hukum sangat penting untuk menjamin tumbuh kembang anak, pola pengasuhan anak, dan masa depan anak.

Sementara itu narasumber kedua Marvina Sapii menjelaskan tentang fasilitas yang dimiliki oleh LPKA atau Lapas Anak yang menjadi tempat pembinaan Anak Binaan Pemasyarakatan.

Tidak hanya dari Kanwil Kemenkumham Gorontalo, pada kesempatan ini juga, RRI Pro1 Gorontalo menghadirkan akademisi dan peneliti dari UNG yang mengungkapkan beberapa data dan angka terkait ABH di provinsi Gorontalo.

WhatsApp_Image_2023-01-04_at_15.12.03.jpeg

Cetak