Tingkatkan Pengelolaan Keuangan di Kabupaten Gorontalo, Kumham Gorontalo Harmonisasikan Rancangan Perda

WhatsApp_Image_2022-12-07_at_08.38.35.jpeg

WhatsApp_Image_2022-12-07_at_08.38.34.jpeg

WhatsApp_Image_2022-12-07_at_08.38.35_1.jpeg

Gorontalo – Selasa (7/12), Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo melalui Pengemban Fungsi Pembentukan Produk Hukum Daerah hadiri Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo tentang Pengelolaan Keuangan.

 

Kegiatan yang dilaksanakan di Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gorontalo ini merupakan tindak lanjut permohonan harmonisasi yang diajukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo.

 

Hadir dalam kegiatan harmonisasi ini Kepala Bidang Hukum Rustam Sakka, dan para Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagai Tim Harmonisasi. Sementara dari unsur Pemerintah Daerah diwakili oleh Sekertaris Badan Keuangan dan Perwakilan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Gorontalo.

 

Rapat harmonisasi ini dilaksanakan pemaparan mengenai hal-hal yang menjadi catatan harmonisasi pengaturan dari ranperda ini, yang selanjutnya akan diperbaiki hasil masukan tersebut oleh tim penyusun naskah akademik.

 

Dalam rapat ini juga mengakomodir materi muatan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah terkait Pegawai ASN yang menjadi PPTK, yang kemudian diharapkan mampu menguatkan koordinasi dan kebersamaan, mencegah deharmonisasi, serta meningkatkan kualitas peraturan daerah yang akan dilaksanakan.

Cetak