Kemenkumham Gorontalo Perkenalkan Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Sampai Tingkat Desa

WhatsApp_Image_2022-12-03_at_17.43.17.jpeg

Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo melalui perancang peraturan perundang-undangan perkenalkan harmonisasi peraturan perundang-undangan sampai tingkat desa.

Hal ini dilaksanakan pada kegiatan pelaksanaan Pelatihan Kelembagaan Desa se Kecamatan Atinggola yang dilaksanakan di Hotel Grand Q Gorontalo, Sabtu (03/12).

Kepala Kanwil Kemenkumham Gorontalo Heni Susila Wardoyo melalui Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Jefri Pakaya dan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Kamarudin Dunggio menyampaikan materi mengenai Kedudukan Peraturan Desa Dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan.

Jefri menjelaskan kepada peserta terkait pentingnya masyarakat khususnya dalam hal ini perangkat desa mengetahui dasar hukum dari peraturan desa yang mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Hal ini agar seluruh elemen masyarakat tau aturan dan larangan yang berlaku ketika melakukan penyusunan peraturan desa.

Beberapa point penting juga yang disampaikan Jefri seperti :
- Peraturan di desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Peraturan desa berisi materi pelaksanaan kewenangan desa dan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Peraturan bersama kepala desa berisi kerjasama desa.
- Peraturan kepala desa berisi materi pelaksanaan perdes, peraturan bersama kepala desa, dan penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan lebih tinggi.

Di akhir sesi, Jefri menyampaikan bahwa hukum akan tercipta baik apabila terdapat keselarasan antara maksud, tujuan dan kepentingan penguasa (pemerintah) dengan masyarakat sebagai tolok ukur dalam harmonisasi peraturan perundang-undangan dalam hal ini peraturan desa.

WhatsApp_Image_2022-12-03_at_17.43.18.jpegWhatsApp_Image_2022-12-03_at_17.43.18_1.jpeg

 

Cetak