Arif Dan Bijak Dalam Bermedsos, Jadi Topik Penyuluhan Hukum Di Kecamatan Kota Selatan

WhatsApp_Image_2022-11-29_at_09.37.37.jpeg

WhatsApp_Image_2022-11-29_at_09.37.37_1.jpeg

WhatsApp_Image_2022-11-29_at_09.56.49.jpeg

Gorontalo – Senin (28/11) Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo melalui Fungsional Penyuluh Hukum memberikan pemahaman hukum pada aparat Kelurahan dan masyarakat se Kecamatan Kota Selatan terkait UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE di Kantor Kecamatan Kota Selatan yang juga turut dihadiri oleh Camat Kota Selatan.

 

Penyampaian materi ini sangat perlu untuk diketahui baik oleh aparat maupun warga masyarakat Kota Selatan mengingat hanya dalam satu genggaman (Handphone), seluruh manusia di muka bumi kini bisa dengan mudahnya bertukar informasi, mengakses gambar atau video, hingga pengetahuan baru tanpa celah. Beberapa media sosial dengan mudahnya kita gunakan sehingga membuat kita jadi sering lupa diri, menghabiskan waktu hanya demi mementingkan scrolling medsos.

 

Seperti kita ketahui bersama bahwa era globalisasi seperti saat ini, media sosial memegang peranan yang sangat penting dalam kebutuhan bersosialisasi dan komunikasi. Untuk itu, menjaga sikap dan etika dalam berinteraksi dengan pengguna lain melalui berbagai platform yang telah tersedia, menyaring informasi yang didapat, menghindari akun-akun provokatif dan menggunakan media sosial sesuai dengan kebutuhan adalah merupakan tindakan-tindakan bijak dalam bermedsos sehingga masyarakat dapat terhindar untuk melakukan hal-hal negatif ataupun terpancing akan isu-isu negatif.

 

Dengan pemberian pemahaman tentang cara bermedsos yang bijak ini, diharapkan agar masyarakat dapat menerapkannya serta mengenali hukum bermedsos dan menjauhi hukumannya.

Cetak