Heni Susila Wardoyo Dalam Arahan Pelaksanaan PBJ TA. 2023 : “Implementasikan Arahan Bapak Sekjen”

WhatsApp_Image_2022-11-10_at_15.35.44.jpeg

Gorontalo – Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo mengikuti kegiatan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2022 dan arahan pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pra DIPA TA 2023 oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Rabu (10/11).

Bertempat di ruang rapat Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kanwil Kemenkumham Gorontalo Heni Susila Wardoyo didampingi Kepala Divisi, Pejabat Fungsional Barang/Jasa dan pelaksana pada Divisi Administrasi mengikuti kegiatan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara virtual yang dilaksanakan hybrid dari Lounge Lantai 7 Gedung Sekretaris Jenderal Kemenkumham.

Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto dalam arahannya meminta seluruh jajaran, utamanya pejabat pembuat komitmen agar selalu melaksankan tugas dan tanggung jawab secara tertib dan sesuai dengan aturan.

“Laksanakan tugas sesuai dengan arahan Menteri, sebagai parameternya sesuai dengan aturan Kementerian/Lembaga yang telah ditentukan”, tutur Andap.

Melalui kesempatan ini, ia juga meminta seluruh jajaran baik Kakanwil maupun Kepala UPT untuk membangun kepercayaan masyarakat kepada Kemenkumham

“Jalankan kepemimpinan yang jujur dan berintegritas guna mewujudkan reformasi budaya organisasi untuk membangun kepercayaan masyarakat”, tegas Andap.

Menyikapi arahan Sekretaris Jenderal, Heni Susila Wardoyo meminta seluruh jajaran dilingkungan Kanwil Kemenkumham Gorontalo agar mengimplementasikan apa yang disampaikan oleh Sekjen.

“Implementasikan arahan Bapak Sekjen, agar kita dapat memberikan yang terbaik untuk Kemenkumham dan masyarakat, khususnya terkait dengan pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2023”, tegas Heni.

WhatsApp_Image_2022-11-10_at_15.35.44_1.jpeg

 

WhatsApp_Image_2022-11-10_at_15.35.44_2.jpegWhatsApp_Image_2022-11-10_at_15.35.44_3.jpeg

 

 

Cetak