Pelaku UMKM Ikuti Sosialisasi Layanan Hukum Dari Kemenkumham Gorontalo

WhatsApp_Image_2022-10-28_at_15.08.58.jpeg

WhatsApp_Image_2022-10-28_at_15.08.57_1.jpeg

WhatsApp_Image_2022-10-28_at_15.08.57.jpeg

WhatsApp_Image_2022-10-28_at_15.08.58_1.jpeg

Gorontalo – (28/10), Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo Heni Susila Wardoyo, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ramlan Harun, menjadi narasumber pada Diklat Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi pelaku UMKM se provinsi Gorontalo yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Gorontalo.

 

Materi yang disampaikan berupa bentuk-bentuk layanan hukum yang ada di Kemenkumham, antara lain layanan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual dan Layanan Pendaftaran Perseroan Perorangan.

 

Kegiatan ini ini adalah bentuk kerjasama antara Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo dengan Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat Gorontalo khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

 

“Produk UMKM harus kita berikan perlindungan hukum, agar bisa memperoleh reputasi dan kualitas dimata konsumen”, ujar Ramlan

 

“Begitu juga dengan status usahanya yang bisa berbadan hukum dengan mendaftarkan Perseroan Perorangan ke Kemenkumham tanpa akta notaris dengan biaya pendaftaran cukup 50 ribu rupiah”, lanjut Ramlan Harun dalam materinya.

 

Pelatihan ini berlangsung selama tiga hari dan Kemenkumham mendapatkan kesempatan pertama untuk menyampaikan materi selama satu hari.

 

Setelah pemberian materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab oleh peserta yang mengikuti diklat.

Cetak