Kemenkumham Gorontalo Dorong Instansi Kabupaten Gorontalo Tingkatkan Pendaftaran KI

WhatsApp Image 2022 10 19 at 18.23.25

Gorontalo - (19/10) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melakukan koordinasi mengenai pelayanan Kekayaan Intelektual dengan Badan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di kabupaten Gorontalo.

 

Kegiatan koordinasi yang dipimpin oleh Kasubbid Pelayanan KI, Sarton Dali ini bertujuan untuk mendorong masyarakat dan instansi dalam mendukung pentingnya KI Komunal.

 

Seperti diketahui, Kekayaan Intelektual (KI) Komunal adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum yang bersifat komunal dan terdiri dari empat jenis yaitu indikasi geografis, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik dan ekspresi budaya tradisional.

 

Koordinasi yang dilakukan di Badan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yaitu mengenai progress pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual produk gula semut AREN’ GO. Progress pendaftaran tersebut sampai pada tahap kelengkapan deskripsi dokumen dan pengurusan surat pengantar permohonan SK Penetapan Lembaga indikasi geografis produk gula semut AREN’ GO.

 

Hal tersebut di sampaikan oleh Nenda Larekeng selaku analis informasi sumber daya hutan dari pihak KPH.

 

Selanjutnya, koordinasi dilakukan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Gorontalo. Kabid Kebudayaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo menyampaikan saat ini sudah ada beberapa KI Komunal di Gorontalo yang telah di daftarkan dan memiliki sertifikat HKI.

 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo, Titianto Pauweni juga mendukung penuh mengenai pentingnya pendaftaran KI Komunal yang terdapat di kabupaten Gorontalo.

 

Dalam upayanya Dinas Dikbud akan mendaftarkan HKI semua budaya-budaya yang terdapat di kabupaten Gorontalo serta berencana mengadakan sosialisasi mengenai pentingnya HKI dengan mengundang Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo.

WhatsApp Image 2022 10 19 at 18.23.18 1

WhatsApp Image 2022 10 19 at 18.23.18

Cetak