Kadivpas Bagus Kurniawan :"Peran PK Sangat Kompleks Dalam Pelaksanaan UU No 22 Tahun 2022 ttg Pemasyarakatan"

WhatsApp_Image_2022-10-11_at_11.00.11.jpeg

Gorontalo (11/10) - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Gorontalo Bagus Kurniawan didampingi Kabid Pembinaan, Bimbingan dan TI Tjahja Rediantana dan Kepala Kantor Balai Pemasyarakatan Gorontalo RM Dwi Arnanto hadiri kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan MOU implementasi keadilan Restoratif bagi dewasa di Bapas Kelas II Gorontalo.

Bagus menyampaikan peran PK Bapas sangat kompleks dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dalam pemberian Hak Bersyarat dan pelaksanaan RJ bagi Pelaku Dewasa.

Disamping itu, RJ khususnya di Gorontalo memang belum berjalan karena belum ada regulasi/dasar hukum yang kuat dalam penerapannya.

WhatsApp_Image_2022-10-11_at_11.01.02.jpeg

Sub Koordinator Pendampingan dan Diversi Ditjen Pemasyarakatan Evi Loliancy memberikan penguatan dengan menyampaikan pentingnya Peranan PK dalam pelaksanaan litmas dan asesmen dalam pelaksanaan RJ dewasa. Disamping itu, Sinergi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pelaksanaan RJ diwujudkan dalam Perjanjian Kerjasama (PKS).

Dalam penerapan RJ bagi pelaku dewasa, saat ini Dirjen Pemasyarakatan membuat regulasi pelaksanaan RJ untuk standar pendampingan dewasa sehingganya membutuhkan saran dan masukan yang ditemui dilapangan dan salah satunya melalui kegiatan monev yang dilakukan saat ini.

WhatsApp_Image_2022-10-11_at_11.00.39.jpeg

Selanjutnya, Penguatan oleh Sub Koordinator Assesment dan Klasifilasi Ditjen Pemasyarakatan Galih Rakasiw, dalam arahannya menyampaikan pelaksanaan RJ bagi Pelaku Dewasa terlebih dahulu disiapkan adalah Perjanjian Kerja Sama Antara Aparat Penegak Hukum di Wilayah masing-masing, membuat regulasi RJ pelaku Dewasa khususnya di Kemenkumham layaknya SPPA dan menyiapkan SDM dalam hal ini Pembimbing Kemasyarakatan dalam pelaksanaan Litmas dan Assesment.

WhatsApp_Image_2022-10-11_at_11.00.22.jpeg

Selanjutnya, Riview pelaksanaan petunjuk pelaksanaan Pemberian Hak Bersyarat Bagi Narapidana sebagaimana pada pasal 10 Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Cetak