Roving Seminar Ketiga, Kakanwil Heni Susila Wardoyo Hadir Bersama Pemprov Gorontalo di Makassar

WhatsApp_Image_2022-09-29_at_16.51.21.jpeg

Gorontalo –Gelaran Roving Seminar Kekayaan Intelektual diawali dengan Guru Kekayaan Intelektual Mengajar serentak di seluruh Indonesia kemarin.

Hari ini Kamis (29/09), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna H. Laoly membuka secara resmi roving seminar bertempat di Hotel Four Point Makassar Sulawesi Selatan.

Kegiatan ini dihadiri Gubernur se Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat serta Pimpinan Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan se Sulawesi, jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di seluruh Kabupaten/Kota di Sulsel.

Untuk jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo sendiri hadir langsung Kepala Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Heni Susila Wardoyo, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ramlan Harun dan Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Sarton Dali.

Gubernur Sulawesi Selatan menyampaikan sambutan diwakili Sekretaris Daerah, Dr. Abdul Hayat Gani, M.Si menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Menkumham RI yang hadir langsung di provinsi Sulawesi Selatan.

Abdul Hayat Gani menyampaikan bahwa Sulsel dengan Potensi KI yang ada tentunya akan sangat mendorong pertumbuhan Ekonomi Masyarakat khususnya di Kota Makasar dan Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi Sulsel.

“Saya berfikir tidak sampai di forum ini, kita ingin ada out come yang jelas, ada edukasi yang jelas kepada kabupaten kota. Karena itu, saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada bapak Menteri Hukum dan HAM atas terselenggaranya acara ini,” kata Abdul Hayat Gani.

Abdul Hayat Gani mengatakan bahwa Roving Seminar KI ini harus bergerak ke seluruh daerah di Indonesia agar penyebaran informasi terhadap pemahaman KI merata kepada seluruh masyarakat.

Selanjutnya Menkumham membuka acara secara resmi menyampaikan ekosistem KI merupakan siklus perputaran ekonomi, yang digerakkan oleh inovasi dan kreativitas yang berpengaruh terhadap pertumbuhan dan pembangunan ekonomi.

Untuk itu, ia meminta kepada seluruh pemangku kepentingan dari sektor pemerintah dan privat, baik di pusat maupun di daerah untuk saling bersinergi memanfaatkan sistem KI nasional agar dapat mendukung pemulihan dan pembangunan ekonomi nasional.

Yasonna menyampaikan bahwa melalui kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ini dapat menjadi langkah awal komitmen bagi para Pimpinan Daerah untuk mendorong masyarakat di wilayahnya peduli terhadap Kekayaan Intelektual.

“Diharapkan roving seminar KI ini menjadi awalan komitmen bersama kita untuk memantapkan langkah kolaborasi antara Kementerian/Lembaga yang saling bersinergi dalam mewujudkan ekosistem KI yang dapat menjadi pilar bagi pemulihan dan pembangunan ekonomi Nasional yang merata di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Yasonna H. Laoly.

Untuk mendukung ekosistem KI, Yasonna menjabarkan sinergi kolaborasi antar Kementerian/Lembaga. Diantaranya seperti Kemenkumham dengan Menteri Koperasi dan UKM RI, Menteri Perindustrian RI, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

“Kemenparekraf bisa memfasilitasi pemberian promosi dan insentif atas pariwisata berbasis KI dan KI berbasis ekonomi kreatif.

Mendukung kemampuan industri kreatif untuk bersaing dengan produk-produk ekonomi kreatif impor, serta mempromosikan berbagai jenis produk ekonomi kreatif Indonesia,” ucap Yasonna H. Laoly.

Selain itu, melalui kolaborasi Kemenkumham dengan Kementerian Pertanian (Kementan) dapat menghasilkan pemberian fasilitasi promosi dan penelitian terkait pertanian yang memiliki kaitan dengan KI personal maupun KI Komunal.

“Kementan merupakan mitra strategis bagi Kemenkumham dalam penyediaan data KI Komunal khususnya terkait sumber daya genetik dan potensi Indikasi Geografis,” tutur Yasonna.

Adapun kolaborasi Kemenkumham dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kemendagri dapat mengarahkan kepada seluruh Pemerintah Daerah agar dalam penyusunan program kerja, program kerja tersebut dapat menyentuh kepada dukungan atas KI.

“Kemendagri juga bisa mensosialisasikan urgensi KI guna mendorong Pemda untuk dapat menemukan potensi KI di wilayah guna dimanfaatkan sebagai salah satu aset pembangun Ekonomi di wilayah,” kata Yasonna.

Ia menambahkan, khusus terkait KI Komunal, maka Kemendagri dapat mengarahkan kepada seluruh Pemda agar dapat mendata potensi-potensi KI Komunal untuk selanjutnya dapat didorong guna mendapatkan perlindungan atas KI Komunalnya tersebut.

Yasonna juga menuturkan bahwa KI terbukti dapat menjadi katalisator bagi nation branding dan turut mendukung kemandirian ekonomi suatu negara.

Disela-sela kegiatan roving seminar, Menkumham RI menyerahkan piagam penghargaan kepada Gubernur termasuk Gorontalo yang telah berhasil mempercepat pembangunan ekonomi wilayah berbasis kekayaan intelektual.

Penghargaan ini diterima langsung oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Misranda Nalole disaksikan oleh Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual Razilu.

Sebagai informasi, kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual merupakan salah satu program unggulan DJKI Kemenkumham di tahun 2022 yang akan dilaksanakan di tujuh tempat di Indonesia. Dengan lokasi pertama diadakan di Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya akan diadakan di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Selatan dan Jawa Barat.

WhatsApp_Image_2022-09-29_at_16.52.22_1.jpegWhatsApp_Image_2022-09-29_at_16.47.57.jpeg

 

Cetak