Kakanwil Kemenkumham Gorontalo Bersama Jajaran Ikuti Dialog Publik RKUHP

WhatsApp_Image_2022-09-20_at_18.36.28.jpeg

WhatsApp_Image_2022-09-20_at_18.36.29.jpeg

WhatsApp_Image_2022-09-20_at_18.36.26.jpeg

Gorontalo – Sebagai tindaklanjut arahan presiden Joko Widodo untuk menampung aspirasi masyarakat terhadap RUU KUHP, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan dialog publik RKUHP secara virtual, Selasa (20/09).

 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo, Heni Susila Wardoyo didampingi Kepala Divisi dan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan mengikuti diskusi publik tersebut bertempat di ruang rapat Kakanwil.

 

Kegiatan dibuka oleh Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan, Bambang Gunawan, Dalam sambutannya menyampaikan bahwa Indonesia sebagai negara hukum yang berlandaskan Pancasila memerlukan sistem nasional hukum yang harmonis, sinergis, komprehensif, dan dinamis. Perwujudannya melalui upaya pembangunan hukum, yang salah satunya adalah dengan merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini sedang dilakukan oleh pemerintah bersama DPR.

 

"Upaya merevisi dan menyusun sistem rekodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda, perlu segera dilakukan sehingga sesuai dengan dinamika masyarakat," ujar Bambang

 

Lebih lanjut Bambang mengatakan pemerintah telah mulai merancang RUU KUHP sejak 1970. Namun, karena berbagai dinamika politik dan sosial, sampai saat ini belum terealisasi.

 

"Sejumlah pasal RUU KUHP memunculkan pro dan kontra masyarakat, termasuk dari para pegiat hukum dan mahasiswa. Pada September 2019, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pengesahannya dan memerintahkan peninjauan kembali pasal-pasal yang jadi sumber diskusi," katanya

 

Acara Dialog Publik RUU KUHP ini turut melibatkan perwakilan dari lembaga swadaya masyarakat, kelompok pemuka agama, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, akademisi, serta Badan Eksekutif Mahasiswa di wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo.

 

Dengan narasumber Guru Besar Universitas Negeri Semarang R. Benny Riyanto, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo dan Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI), Yenti Garnasih

Cetak