Gorontalo - (12/09) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM matangkan kesiapan DJKI mengajar yang dibahas dalam rapat bersama penanggungjawab pada Direktorat Jenderal KI.
Pengemban fungsi layanan KI yang dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ramlan Harun bersama jajaran mengikuti secara virtual bertempat di Ruang Kerja Kabid Yankum.
Kegiatan pembahasan ini dibuka oleh Sekretaris Ditjen KI, Sucipto, dalam arahannya menyampaikan bahwa dalam agenda kali ini dilakukan pengecekan terhadap kesiapan para Guru KI (RuKi) yang akan mengajar di sejumlah sekolah.
Guru KI ini rencananya dilaksanakan serentak di seluruh Kanwil Kemenkumham sei Indonesia, sehingga diharapkan masing-masing Kanwil dapat melaporkan kesiapan di wilayahnya.
DJKI mengajar sendiri dijadwalkan dilaksanakan serentak pada tanggal 28 September 2022 dan dengan target sasaran Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di seluruh Indonesia.