Kemenkumham Gorontalo Harmonisasi Ranperda Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

WhatsApp_Image_2022-09-01_at_07.55.46_1.jpeg

WhatsApp_Image_2022-09-01_at_07.55.46_2.jpeg

WhatsApp_Image_2022-09-01_at_07.55.46.jpeg

Gorontalo – Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi salah satu program prioritas pemerintah provinsi Gorontalo.

 

Bertempat diruang rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo, rancangan peraturan daerah provinsi Gorontalo tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di harmonisasi melalui rapat bersama antara tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Gorontalo dengan pemerintah provinsi Gorontalo, Rabu (31/08).

 

Rapat harmonisasi ini merupakan tindak lanjut permohonan DPRD provinsi Gorontalo yang saat ini sedang melakukan pembahasan Ranperda Penyandang Disabilitas.

 

Harmonisasi ini dipimpin Kepala Bidang Hukum, Rustam Sakka mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan dihadiri Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Jefri S. Pakaya, tim perancang peraturan perundang-undangan dan perwakilan pemerintah provinsi Gorontalo.

 

Dalam rapat harmonisasi ini tim harmonisasi memberikan materi pengaturan yang diatur dalam ruang lingkup pengaturan ranperda antara lain dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabiltas, berdampak kepada munculnya desakan akan pentingnya suatu regulasi yang mengatur hak-hak penyandang disabilitas di daerah.

 

Pembentukan peraturan daerah provinsi Gorontalo tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas adalah untuk memberikan landasan hukum dalam implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas di daerah baik bagi pemerintah daerah, instansi-instansi, pengusaha maupun perusahaan swasta, serta masyarakat dalam memberikan kesamaan kesempatan di berbagai bidang kepada para penyandang disabilitas, dan tidak ada diskriminasi terhadap para penyandang disabilitas dalam segala bidang, sehingga mereka dapat beraktivitas dan berkreasi serta mempunyai kesempatan yang sama dengan warga masyarakat lainnya, termasuk didalamnya hak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan sosial dalam rangka kemandirian, serta dalam keadaan darurat.

Cetak