Pengemban Fungsi AHU Pastikan Notaris Pohuwato Menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa

WhatsApp_Image_2022-08-25_at_12.59.07.jpeg

WhatsApp_Image_2022-08-25_at_12.59.46.jpeg

Gorontalo - (25/08) Dalam memastikan implementasi prinsip mengenali pengguna jasa telah berjalan dengan baik dan dipahami notaris, Kanwil Kemenkumham Gorontalo melalui pengemban fungsi AHU lakukan pengawasan dan penerapan PMPJ bertempat Kantor Notaris Jein Katili di kabupaten Pohuwato.

 

PMPJ merupakan salah satu upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang bagi notaris. Inti dari prinsip mengenali pengguna jasa yang diimplementasikan meliputi tiga kegiatan, yaitu identifikasi pengguna jasa, verifikasi pengguna jasa, dan pemantauan transaksi pengguna jasa.

 

Notaris sebagai pihak pelapor dalam melakukan PMPJ wajib mengidentifikasi, melakukan verifikasi dan melakukan pemantauan untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil orang yang bertransaksi serta melaporkannya kepada pihak yang berwenang, selain itu PMPJ juga wajib diterapkan oleh setiap notaris.

 

Pada kegiatan ini, Kanwil Kemenkumham Gorontalo melalui tim pengemban fungsi AHU memberikan penguatan informasi kepada notaris bersangkutan, tentang ruang lingkup PMPJ serta informasi yang dibutuhkan oleh notaris terkait penerapan PMPJ dengan melakukan komunikasi dua arah.

 

Harapannya, dengan dilaksanakannya kegiatan ini, para notaris mampu memahami tentang implementasi PMPJ tersebut.

Cetak