Kadiv PAS lakukan Roadshow Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hak Bersyarat Narapidana

WhatsApp Image 2022 08 23 at 16.31.23

Gorontalo (23/8) - Pemberian Hak Bersyarat Bagi Narapidana sesuai dengan Pasal 10 Undang-undang Pemasyarakatan Nomor 22 tahun 2022 dan saat ini merupakan upaya akselerasi terhadap pelaksanaan undang-undang ini.

Kadiv Pemasyrakatan, Bagus Kurniawan di dampingi Kabid Pembinaan Bimtek, Tjahja Rediantana dan Kabid Yantah, Perawatan Kesehatan, Lola Basan Baran dan Keamanan, Yopy W Sumarauw. Melaksanakan Roadshow Sosialisasikan Juklak Pemberian Hak Bersyarat Narapidana. Kadiv dan jajaran mendatangi Lapas Kelas IIA Gorontalo dan LPP Kelas III Gorontalo.

Pemberian hak bersyarat Narapidana didasari dengan Asas Non Diskriminasi- jelas Bagus. Hal pertama yang perlu di laksanakan terlebih dahulu adalah menghimpun data Narapidana Narkoba dan Korupsi untuk pemberian remisi susulan yaitu remisi umum 17 Agustus. Kadivpas menegaskan pengurusan Hak Bersyarat bebas dari Pungli dan akan menindak tegas apabila di temukan hal demikian.

Disamping itu, Kadivpas memberikan penjelasan gambaran umum pemberian hak bersyarat sebagaimana dalam juklak Dirjen Pemasyarakatan dan meminta pelaksanaan teknis agar dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik sesuai Peraturan yang berlaku baik pada Undang-Undang Pemasyarakatan, Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 dan Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian hak - hak narapidana.

Tjahja Rediantana menambahkan khusus Narapidana Korupsi yang telah menjalani subsider tidak mendapatkan hak-hak bersyarat sebagaimana Pasal 10 Undang-undang Pemasyarakatan Nomor 22 tahun 2022.

Dalam penutupnya, Bagus Kurniawan meminta kepada seluruh WBP untuk menaati kewajibannya khususnya dalam program pembinaan sebelum memperoleh hak bersyarat sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan.

WhatsApp Image 2022 08 23 at 16.31.24

WhatsApp Image 2022 08 23 at 16.31.24

WhatsApp Image 2022 08 23 at 16.31.23 1

Cetak