Lakukan Pengumpulan Data Kasus Kekerasan Anak di Bone Bolango dan Gorut, Kanwil Kemenkumham Gorontalo Kunjungi Instansi Terkait

WhatsApp_Image_2022-07-13_at_09.28.25_1.jpeg

Gorontalo - Untuk melengkapi data-data yang sudah ada sebelumnya, baik data primer dan data sekunder, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo, melalui Tim Pelaksana Pengumpulan Data SIPKUMHAM Bidang HAM Divisi Yankumham, pada hari Selasa (12/07) kembali melanjutkan koordinasi Pengumpulan dan Pengambilan Data Kegiatan Analisis Kebijakan dengan Pemanfaatan SIPKUMHAM di dua Kabupaten sekaligus, yakni Gorontalo Utara dan Bone Bolango dengan mengunjungi Polres, Dinas Sosial dan Dinas Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak.

 

Sipkumham merupakan singkatan dari Sistem Informasi Penelitian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yaitu merupakan salah satu implementasi tugas dan fungsi dari Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Balitbangkumham) sebagai badan riset di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

 

Tim Pelaksana Pengumpulan dan Pengambilan data Sipkumham pada Kabupaten Bone Bolango dipimpin oleh Saudara Ruly Agus, Penyuluh Hukum Madya Pada Kanwil Kemenkumham Gorontalo, dan didampingi oleh Zaki Faisal, dan Kamaruddin Dunggio. Data yang dikumpulkan masih terkait tema dan judul penelitian yaitu Perlindungan hukum terhadap Anak Korban Kekerasan di Provinsi Gorontalo.

 

Tim pelaksana berhasil mewawancarai serta mengajukan beberapa pertanyaan terstruktur kepada Kepala Unit PPA Polres Bone Bolango, Aiptu Helpis Ntuiyo. Adapun di Dinas Sosial Kabupaten Bone Bolango, tim pengumpulan data mewawancarai dan mengajukan pertanyaan terstruktur kepada Oktavianita Helingo, yaitu Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak pada dinas tersebut terkait judul penelitian dimaksud. Selain wawancara terstruktur, tim berhasil mendapatkan data sekunder sebagai bahan pendukung hasil wawancara.

 

Adapun Tim Pelaksana Pada Kabupaten Gorontalo Utara dipimpin oleh Muhamad Djaelani, Penyuluh Hukum Ahli Madya didampingi oleh Hijrah Lahaling, Akademisi dari Universitas Ichsan Gorontalo dan Oktafiani Dungga, Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda.

 

Selanjutnya data dan informasi yang terkumpul ini akan dikompilasi, yang kemudian akan dipresentasekan secara nasional dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan melalui daring.

WhatsApp_Image_2022-07-13_at_09.28.25_2.jpegWhatsApp_Image_2022-07-13_at_09.28.24.jpegWhatsApp_Image_2022-07-13_at_09.28.24_1.jpegWhatsApp_Image_2022-07-13_at_09.28.25.jpegWhatsApp_Image_2022-07-13_at_09.28.26.jpeg

 

 

Cetak