Lanjutkan Safari Perseroan Perorangan di Kota Gorontalo, Kanwil Kemenkumham Gorontalo Lakukan Pendampingan Pendaftaran Kepada 35 Orang Pelaku UMK

WhatsApp_Image_2022-07-06_at_12.45.42.jpeg

WhatsApp_Image_2022-07-06_at_12.43.10.jpeg

Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM turun langsung ke masyarakat di Kota Gorontalo dalam rangka melakukan sosialisasi dan pendampingan pendaftaran perseroan perorangan, bertempat di Kamar Dagang dan Industri Provinsi Gorontalo (KADIN), Rabu (6/7).

 

Dipimpin langsung Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hadiyanto, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ramlan Harun, dan Kepala Subbidang Pelayanan AHU Yuniar Kurniawaty, kegiatan pendampingan kepada masyarakat ini diikuti oleh 35 orang Pelaku UMK di Kota Gorontalo yang siap untuk mendaftarkan usahanya menjadi Perseroan Perorangan.

 

Memberikan arahan sekaligus membuka kegiatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hadiyanto menyampaikan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo merupakan perpanjangan tangan dari Kementerian Hukum dan HAM salah satu tugasnya yaitu untuk mensejahterakan para pelaku UMK dengan perlindungan hukum dan kepastian hukum, salah satu terobosannya adalah pendirian perseroan perorangan.

 

Hadiyanto menambahkan bahwa perseroan perorangan diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berfokus pada pelaku UMK untuk dapat membentuk perseroan terbatas hanya dengan satu orang pendiri dan modal yang tidak besar.

 

“Kementerian Hukum dan HAM melalui Perseroan perorangan hadir sebagai solusi untuk meningkatkan perekonomian Indonesia melalui sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK)”, tambah Hadiyanto.

 

Turut memberikan materi Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ramlan Harun menyampaikan bahwa dengan mendirikan perseroan perorangan ini, para pelaku UMK akan mendapatkan beberapa keuntungan, diantaranya memberikan perlindungan hukum dengan adanya pemisahan aset pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal dan juga memudahkan dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.

 

Selain itu Ramlan Harun juga mengungkapkan bahwa perseroan perorangan ini lebih mudah dalam pendaftarannya karena dapat dilakukan secara mandiri, hanya dengan mengisi form pernyataan pendirian tanpa adanya akta notaris dan dengan biaya yang sangat terjangkau yaitu Rp. 50.000 rupiah.

 

Dengan bentuk badan hukum perseroan ini, diharapkan bisa membuka serta mendorong para pelaku UMK khususnya di Kota Gorontalo menuju UMK yang berdaya saing tinggi dan berkelas dunia untuk memasuki pasar ekspor.

 

Hadir juga dalam kegiatan ini sebagai Narasumber Wakil Ketua Umum Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif UMKM, Kadin Provinsi Gorontalo, Ramdan Datau yang menyampaikan terima kasih atas terlaksananya kegiatan sosialisasi dan pendampingan pendaftaran perseroan perorangan di Kota Gorontalo yang pada dasarnya memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat khususnya para pelaku Usaha/UMK.

WhatsApp_Image_2022-07-06_at_12.43.11.jpegWhatsApp_Image_2022-07-06_at_12.43.09.jpegWhatsApp_Image_2022-07-06_at_12.43.08.jpegWhatsApp_Image_2022-07-06_at_12.43.12.jpeg

 

Cetak