Kanwil Kemenkumham Gorontalo Lakukan Pendampingan Advokasi Perkara Fidusia di Polres Pohuwato

WhatsApp_Image_2022-06-17_at_14.04.34.jpegWhatsApp_Image_2022-06-17_at_14.04.45.jpeg

Gorontalo - (17/6) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo melalui Subbidang Pelayanan AHU melakukan advokasi dalam perkara jaminan fidusia melalui pemberian keterangan ahli di Polres Pohuwato.

 

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Zulkarnain Darise sebagai penyidik di Polres Pohuwato dengan mengundang pemberi keterangan ahli dari Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Moh. Zaki Faisal didampingi Feriyanto Ibrahim.

 

Perkara jaminan fidusia yang saat ini ditangani pihak penyidik dimaksud adalah advokasi yang menggunakan dan menerapkan ketentuan pasal 36 Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dimana objeknya telah dialihkan tanpa dilakukan persetujuan tertulis dari pihak penerima fidusia selaku kreditor yang dalam hal ini PT Hasrat Multi Finance cabang Marisa.

 

Adapun perkara yang saat ini dilakukan pemeriksaan adalah merupakan perkara fidusia yang untuk kesekian kalinya ditangani dan diproses oleh pihak Polres Pohuwato. Penanganan ini menandakan bahwa Undang-Undang Jaminan Fidusia masih diperlukan untuk proses sosialisasi kepada masyarakat yang tidak memahami proses jaminan fidusia hingga penegakan hukumnya terhadap terjadinya peristiwa pelanggaran pasal 35 dan 36 dari UUJF.

Cetak