Kadivmin didampingi Kabagum ikuti Kegiatan Bimtek Aplikasi Siswas P3DN Secara Virtual

WhatsApp_Image_2022-06-02_at_09.37.32.jpeg

Gorontalo - Kamis (2/6), Kepala Divisi Administrasi, Burhazir Zamda didampingi Kepala Bagian Umum, Candra F. Achmad dan staf Subbag Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi Siswas P3DN (Sistem Pengawasan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri) yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI secara virtual melalui Aplikasi Zoom. Kegiatan dihadiri oleh Kepala Biro Pengelolaan BMN Kementerian Hukum dan HAM, Novita Ilmaris, para Sekretaris Unit Utama Kementerian Hukum dan HAM, para Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Se-Indonesia, para Narasumber dari Tim Reviu BPKP, Auditor Madya Inspektorat Jenderal dan BPKP serta seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

“Kepada seluruh Unit Utama, Kantor Wilayah, dan Unit Pelaksana Teknis agar segera melakukan evaluasi nilai Rencana Umum Pengadaan (RUP), mana yang termasuk RUP dan mana yang bukan termasuk RUP untuk mendapatkan data yang valid. Diharapkan kita mempunyai semangat dan komitmen yang sama dalam memberikan kontribusi yang positif bagi Kementerian Hukum dan HAM sehingga apa yang menjadi rencana kita semua dalam memberikan kinerja terbaik dapat terlaksana”, kata Kepala Biro Pengelolaan BMN dalam sambutannya. Kegiatan dilanjutkan dengan penguatan P3DN oleh Auditor Madya Insektorat Jenderal Kemenkumham dan pemberian materi terkait penggunaan Aplikasi SISWAS P3DN oleh Narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian disebutkan adanya kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri di setiap pengadaan barang/jasa. Kewajiban ini juga tertuang dalam PP 29/2018 tentang Pemberdayaan Industri bahwa produk dalam negeri wajib digunakan oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga pemerintah lainnya, dan satuan kerja perangkat daerah dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Sesuai Inpres No 2/2022 BPKP diminta untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan penggunaan produksi dalam negeri. BPKP kemudian menginisiasi merancang aplikasi SiswasP3DN, di mana pihak-pihak yang terkait dengan P3DN ini diminta untuk melaporkan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) selaku admin aplikasi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Inspektur/APIP bertugas mengawasi. Hasil inputing pada SiswasP3DN ini dapat dimanfaatkan pemerintah daerah/kementerian/lembaga terkait, kelambatan menginput aplikasi SiswasP3DN akan berpengaruh pada kinerja realisasi P3DN di instansi yang bersangkutan.

Pelaporan/inputing juga meliputi progress pemenuhan instansi dalam membentuk penyusunan komitmen dan realisasi P3DN dengan cara meng-input-nya ke dalam aplikasi ini. Pihak yang perlu mengisi adalah Tim P3DN, e-katalog lokal yang isinya produk-produk yang bisa dibeli pada daerah setempat dan kebijakan/peraturan untuk mendukung keberpihakan penggunaan produk dalam negeri. Pada saatnya nanti auditor BPKP akan melakukan reviu lapangan terhadap kecepatan realisasi P3DN.

WhatsApp_Image_2022-06-02_at_09.37.30_1.jpegWhatsApp_Image_2022-06-02_at_09.37.30.jpeg

Cetak