Kanwil Kemenkumham Gorontalo Lakukan Pendampingan Pendaftaran Produk Indikasi Geografis “Aren’go”

WhatsApp_Image_2022-05-30_at_13.15.46_1.jpeg

Gorontalo - Senin (30/05) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo melalui subbidang Kekayaan Intelektual melakukan kegiatan pendampingan pelayanan pendaftaran produk indikasi geografis Aren'go.

Dalam rangka meningkatkan jumlah pendaftaran kekayaan intelektual di Provinsi Gorontalo, Kanwil Kemenkumham Gorontalo melakukan pendampingan langsung pendaftaran produk Indikasi Geografis Gula Semut Aren'go di UPTD KPH Wilayah VI Gorontalo, Kabupaten Gorontalo.

Tim yang dipimpin oleh Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual, Rianingsih Kasim, diterima langsung oleh Ketua UPTD KPH Wilayah VI Gorontalo, Ir.Djimlan.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melakukan pendampingan secara langsung pendaftaran indikasi geografis aren'go, serta menginventarisir kelengkapan berkas permohonan pendaftaran IG Aren'go.

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari kegiatan pendampingan yang telah dilakukan sebelumnya terhadap gula semut aren'go, mengingat pendaftaran indikasi geografis membutuhkan beberapa uji lab dan lebih banyak persyaratan dibandingkan pendaftaran kekayaan intelektual lainnya.
Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual dan Ketua UPTD KPH Wilayah VI Gorontalo berdiskusi tentang hambatan yang dihadapi dalam menyiapkan persyaratan pendaftaran IG.

Dari hasil diskusi, tidak didapati hambatan-hambatan serius, hanya saja memang dibutuhkan waktu yang lebih lama, untuk melakukan tes/uji lab terhadap beberapa kadar yang diminta oleh tim pemeriksa Indikasi Geografis.

Berkas-berkas yang diperlukan sudah hampir 90% selesai dan akan segera didaftarkan ketika telah mendapat Surat Rekomendasi Pembentukan Organisasi Kelompok Tani Gula Semut Aren'go dari Gubernur Gorontalo.

Koordinasi akan selalu dilaksanakan terkait kelengkapan berkas, dan akan segera mendaftarkan IG segera sesudah berkas pendaftaran dinyatakan lengkap oleh tim pemeriksa IG.

WhatsApp_Image_2022-05-30_at_13.15.48.jpegWhatsApp_Image_2022-05-30_at_13.15.46.jpeg

Cetak