Kakanwil Kemenkumham Gorontalo Lantik dan Ambil Sumpah 2 Orang PPNS Satpol PP Provinsi Gorontalo dan Kota Gorontalo

WhatsApp_Image_2022-04-22_at_16.06.29_2.jpeg

Gorontalo - Dalam menjalankan tugas dan kewenangan yang diberikan oleh negara kepada seorang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) maka diperlukan pengakuan secara hukum (de jure) dan pengakuan secara kenyataan atau pada prakteknya (de facto).

 

Apabila PPNS telah menyelesaikan pendidikan yang diselenggarakan oleh negara terkait proses beracara dalam penyidikan, ketentuan dan tata cara dalam lidik dan sidik, serta hal-hal lain yang terkait tentang penyelidikan dan penyidikan, maka PPNS secara praktiknya (de facto) sudah dapat melakukan tugas dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi secara hukum administratif PPNS tersebut belum memperoleh pengakuan secara hukum (de jure) yang artinya masih ada ketentuan hukum administratif kenegaraan yang belum dilakukan yakni dengan Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan PPNS oleh negara dalam hal ini adalah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo yang memiliki kewenangan tersebut.

WhatsApp_Image_2022-04-22_at_16.06.29_3.jpegWhatsApp_Image_2022-04-22_at_16.06.29.jpegWhatsApp_Image_2022-04-22_at_16.06.29_1.jpeg

Pada Hari ini, Jumat 22 April 2022, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo, Heni Susila Wardoyo telah melantik dan mengambil sumpah jabatan dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Gorontalo dan Kota Gorontalo atas nama Mohammad Mulky Datau dan Sudarman Samad.

 

Acara ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Pejabat Administrator dan pengawas dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo

 

Heni dalam sambutannya menyampaikan bahwa, Penyidik mempunyai peranan penting dan merupakan ujung tombak dalam proses penegakan hukum pidana. Kinerja penyidik berpengaruh besar dalam proses penanganan perkara pidana.

 

“Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dibentuk dengan harapan proses penyidikan yang ditangani oleh institusi masing - masing dapat diperiksa dan diselesaikan secara cepat, tepat dan bermuara pada terungkapnya suatu peristiwa tindak pidana,” lanjut Heni.

 

Heni juga mengucapkan bahwa banyak tugas yang harus diemban oleh para pejabat yang baru dilantik untuk itu Heni berpesan agar selalu bekerja keras dan selalu melakukan koordinasi dan pengawasan dengan institusi terkait lainnya.

Cetak