Kanwil Kemenkumham Gorontalo Laksanakan Koordinasi Pelaporan Aksi HAM Dirangkaikan dengan Rakor Aksi HAM di Kabupaten Gorontalo

WhatsApp_Image_2022-04-20_at_16.57.23.jpegWhatsApp_Image_2022-04-20_at_16.57.26.jpegWhatsApp_Image_2022-04-20_at_16.57.24.jpeg

Gorontalo - (20/04) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan Koordinasi sekaligus Rapat Koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo untuk memastikan pelaporan capaian aksi HAM Pemda Kabupaten Gorontalo berjalan dengan lancar dan dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Kegiatan koordinasi ini dipimpin oleh Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Sarton Dali, di damping Penyuluh Hukum Madya, Muhamad Djaelani, dan fungsional umum pada Bidang HAM, Jalaludin Akase

 

Koordinasi dilaksanakan di Kantor Bupati Kabupaten Gorontalo. Pada saat bersamaan pula sedang dilaksanakan Rapat koordinasi yang dihadari oleh OPD terkait dengan pelaksanaannya pelaporan capaian aksi HAM antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesra, Rahmat Dony Lahatie, Kepala Bagian Hukum, Jesse A. Kojongkam, pada rapat tersebut Kepala Subbidang Pemajuan HAM menjelaskan format pelaporan Aksi HAM B04 yang harus dipenuhi oleh masing-masing OPD yang meliputi 6 (enam) aksi dan 3 (tiga) sasaran yaitu perempuan, anak dan disabilitas, dan dilanjutkan dengan diskusi terkait dengan hal-hal kendala maupun hal-hal yang kurang jelas di dalam penyampaian laporan capaian aksi HAM. Pada kesempatan tersebut ada beberapa OPD yang bertanya terkait pelaporan capian aksi HAM seperti dari Dinas Dukcapil, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

 

Selanjutnya dilanjutkan koordinasi ke Bapelitbang Kabupaten Gorontalo, Tim diterima oleh Kepala Bapelitbang, Leni Gobel. Pada kesempatan tersebut Tim menjelaskan terkait dengan tanggung jawab pihak Bapelitbang dalam penginputan data pelaporan capaian aksi HAM. Pihak Bapelitbang menjelaskan bahwa pada dasarnya mereka sudah siap dan menunggu data dari Bagian Hukum.

Cetak