Kanwil Kemenkumham Kembali Lakukan Pengawasan dan Pemantauan Terhadap Potensi Pelanggaran KI di Kec. Telaga

IMG 20220418 WA0017IMG 20220418 WA0017IMG 20220418 WA0017

Gorontalo - Senin (18/4) Bidang Pelayanan Hukum pada hari ini kembali melaksanakan tugas pokok dan fungsi dari Sub Bidang Kekayaan Intelektual (KI) berupa kegiatan pengawasan dan pemantauan terhadap potensi pelanggaran KI di Kabupaten Gorontalo. 

 

Sebelum melaksanakan pengawasan dan pemantauan di Lapangan, tim KI yang diketuai oleh Moh. Zaki Faisal terlebih dahulu melakukan kunjungan dan silaturahmi ke Polda Gorontalo. Kunjungan ini diterima secara langsung oleh Direktur Reskrimsus Bapak Kombes Pol. Dr. Saut Panggabean Sinaga, SIK., M.Si. Dari hasil pertemuan tersebut diperoleh data bahwa saat ini Polda Gorontalo sedang menangani perkara KI berupa penggunaan merek “Honda” pada mesin tempel perahu tetapi bukan produk buatan dari “Honda”.   

 

Menyikapi hal tersebut, Tim dari Kanwil menyampaikan bahwa saat ini Kanwil Gorontalo memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Bidang KI. Sehingga kedepan diharapkan baik Polda dan Kanwil Kemenkumham dapat berkolaborasi terkait pengawasan, pemantauan dan penegakan terhadap pelanggaran KI yang ada di Gorontalo. 

 

Setelah melakukan  kunjungan silaturahmi tersebut tim langsung bergerak melakukan pengawasan dan pemantauan di dua lokasi yaitu toko Telaga Corner dan toko sepatu Singapura Shoes. Dari  hasil pengawasan dan pemantauan masih ditemukan beberapa produk yaitu seperti sepatu, tas dan pakaian yang menggunakan dan memakai merek terkenal tanpa izin pemiliknya dan diperdagangkan secara luas kepada masyarakat.

Cetak