Kunjungi Kabupaten Boalemo Dalam Upaya Peningkatan Pendaftaran Perseroan Perorangan.

WhatsApp_Image_2022-04-14_at_16.18.31.jpeg

Gorontalo - (14/4) Dalam rangka meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia, pemerintah melalui UU Cipta Kerja membuat suatu kebijakan dengan menghadirkan perseroan perorangan yang diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) terkait.

Perseroan perorangan merupakan suatu bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perseroan dalam bentuk penyertaan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan, sebagaimana terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan, serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.

Dalam melaksanakan perannya, Kanwil Kemenkumham Gorontalo yang diwakili Kepala Subbidang Pelayanan AHU Yuniar Kurniawati beserta tim pelaksana layanan AHU melakukan koordinasi mengenai perseroan perorangan ke kabupaten Boalemo tepatnya pada Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM Kabupaten Boalemo juga di Kamar Dagang dan Industri (KADIN) kabupaten Boalemo.

Kehadiran tim di kabupaten Boalemo diterima dengan baik oleh salah satu pejabat, Bertje Eko, begitu juga dengan Kamar Dagang dan Industri, kunjungan tim diterima oleh pengurus KADIN, Iswan Hamza.
Koordinasi ini dilaksanakan guna memberikan informasi terkait pelaksanaan kegiatan perseroan perorangan yang rencananya akan dilaksanakan di Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM Kabupaten Boalemo pada tanggal 19 April 2022 mendatang dengan tujuan agar masyarakat mempunyai keinginan yang tinggi terhadap pemulihan ekonomi kreatif pada umumnya dan secara khusus pada prospek perseroan perorangan.

WhatsApp_Image_2022-04-14_at_16.18.32.jpeg

Cetak