Kanwil Kemenkumham Gorontalo Laksanakan Presentasi Hasil Penelitian Hukum dan HAM di Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini pada Subbidang Pengkajian Litbangkumham lakukan presentasi hasil penelitian Hukum dan HAM di wilayah dengan Tema “Pemenuhan Hak Pelaku UMKM yang Mengalami Kredit Macet Akibat Terdampak Pandemi Covid-19 di Provinsi Gorontalo”, Senin (14/03)

Kegiatan hari ini dihadiri secara virtual oleh Asisten II SETDA Kabupaten Pohuwato, DisperindagKop UMKM di seluruh Provinsi Gorontalo, Bank Indonesia di Provinsi Gorontalo serta Bank BRI Unit dan Cabang di Kab/Kota Provinsi Gorontalo.

Kegiatan diawali dengan penyampaian secara umum tentang banyaknya pelaku UKM yang mengalami kredit macet akibat terdampak pndemi covid-19 di Provinsi Gorontalo oleh Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bintang Napitupulu, S.H. Dalam penyampaiannya, Bapak Bintang mengatakan bahwa meningkatnya pelaku UKM yang mengalami kredit macet karena menurunnya pendapatan pelaku UKM di massa pandemi covid-19 di Provinsi Gorontalo.

Dilanjutkan penyampaian oleh Narasumber dari Akademisi Ichsan Gorontalo, Dr. Hijrah Lahaling, S.H.I., M.H. Pada kesempatan ini beliau menyampaikan bahwa dampak dari pandemi Covid-19 menyebabkan banyaknya pelaku UMKM di Provinsi Gorontalo, Kabupaten dan Kota yang mengalami kredit macet atas pinjaman uang dari Bank.

Sebelumnya, dijelaskan juga alasan memilih tema presentasi hasil penelitian hari ini yaitu karena berdasarkan cuitan pada aplikasi Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM (SIPKUMHAM) yang sudah terintegrasi dengan Media Online Gorontalo Post dan Radar Gorontalo, pada 3 bulan terakhir banyak muncul cuitan berita tentang kredit macet pelaku UMKM. Fenomena ini haruslah mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah, dalam melakukan upaya penyelamatan terhadap kredit macet yang dialami oleh pelaku UMKM, sekaligus upaya dalam pemenuhan hak-hak para pelaku UMKM agar tetap produktif dan meningkatkan kemampuan usahanya demi mempertahankan dan memulihkan perekonomian selama masa pandemi Covid-19.

Narasumber juga menyampaikan bahwa berdasarkan penelitian yang telah dilaksanakan diperoleh informasi bahwa pelaksanaan pemberian kredit yang dilakukan oleh Bank tetap memerhatikan prinsip 5C yaitu: Character (watak), Capacity (kemampuan), Capital (modal), Conditions and Collateral (jaminan). Agar bank memperoleh keyakinan bahwa debitur dapat melunasi utangnya dikemudian hari.

Kegiatan ini diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab serta menentukan suatu kebijakan yang akan dilakukan terkait pemenuhan hak pelaku UMKM yang mengalami kredit macet akibat terdampak pandemi covid-19 di Provinsi Gorontalo, yaitu diperlukan kerjasama yang baik, koordinasi dan sinergisitas antara berbagai pihak, dalam hal ini Bank selaku pemberi kredit, Pelaku UMKM, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM, Pemerintah dan mitra kerja lainnya dalam hal sinkronisasi dan penyeragaman data agar penyelesaian masalah kredit macet oleh pelaku UMKM bisa diselesaikan dengan cepat dan tepat. Selain itu, diperlukan adanya ketegasan tanggungjawab Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mengimplementasikan regulasi/kebijakan di daerah mengenai kemudahan dan pemberdayaan UMKM.

WhatsApp_Image_2022-03-14_at_12.08.41.jpeg

 

WhatsApp_Image_2022-03-14_at_09.58.32.jpegWhatsApp_Image_2022-03-14_at_12.08.24.jpeg

Cetak