Laksanakan Penyuluhan di SMAN 5 dan SMPN 11, Penyuluh Hukum Lakukan Pendekatan secara Edukatif

WhatsApp_Image_2022-02-15_at_15.34.34.jpeg

Gorontalo – Selasa (15/2) para Penyuluh Hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Gorontalo melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum serentak di 2 tempat yang berbeda yaitu di SMA 5 dan di SMP 11 Kota Gorontalo. Kegiatan ini merupakan salah satu tindak lanjut dari pertemuan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo dengan Walikota Gorontalo beberapa hari sebelumnya.

Dari pertemuan dengan Walikota ini, serta hasil penelitian yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Gorontalo tahun sebelumnya yaitu mengenai “Meningkatnya Angka Pernikahan Usia Dini di Provinsi Gorontalo”, maka Para Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Gorontalo melaksanakan penyuluhan dengan tema “Pernikahan Usia Dini beserta Dampak Resikonya“ kepada para siswa-siswi di Sekolah tersebut yang juga notabenenya adalah termasuk usia dan generasi yang rawan dengan adanya kejadian tersebut.

Selain materi pernikahan dini, para penyuluh hukum juga menyampaikan materi terkait dampak penggunaan media sosial dikalangan pelajar serta perlindungan hukum terhadap profesi guru serta di tambah dengan penyampaian mengenai informasi adanya penambahan organisasi bantuan hukum (OBH) di Provinsi Gorontalo yang sudah mencapai 10 OBH di tahun 2022

 

WhatsApp_Image_2022-02-15_at_15.28.52.jpegWhatsApp_Image_2022-02-15_at_15.58.30.jpeg

Cetak