TERIMA KUNJUNGAN DINAS PMD KAB. POHUWATO, KANWIL KEMENKUMHAM GORONTALO SAMPAIKAN TATA CARA PENGURUSAN BADAN HUKUM

Gorontalo – (03/02), Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menerima kunjungan Dinas PMD Kabupaten Pohuwato. Kunjungan ini dalam rangka konsultasi tentang tata cara dan persyaratan pendaftaran badan hukum BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) ke Kanwil Kemenkumham Gorontalo.

Pada kesempatan tersebut, perwakilan dari Dinas PMD Kabupaten Pohuwato menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa untuk penerbitan sertifikat pendaftaran badan hukum BUMDES dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal AHU, sehingga perlu dilakukan konsultasi terkait tata cara pendaftarannya.

Pada pertemuan tersebut, Kepala Subbidang Pelayanan AHU (Yuniar Kurniawaty) menyampaikan kepada perwakilan Dinas PMD Kabupaten Pohuwato tentang tata cara dan persyaratan penerbitan sertifikat badan hukum BUMDES yaitu dari tahapan pengajuan nama, persetujuan nama, kemudian pendaftaran BUMDES di Kemendes secara online kemudian penerbitan sertifikat badan hukum dari Kemenkumham secara elektronik.

#kemenkumhamgorontalo

#KamiPasti

#SemakinPASTI

#kumhampasti

WhatsApp_Image_2022-02-03_at_15.27.22_1.jpegWhatsApp_Image_2022-02-03_at_15.27.22.jpeg

Cetak