Kanwil Kemenkumham Gorontalo Ikuti Sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 Secara Virtual

Gorontalo – (3/3) Kepala Divisi Pemasyarakatan (Bagus Kurniawan) beserta jajaran mengikuti Sosialisasi Permekumham Nomor 7 Tahun 2022 secara virtual.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Pimpinan Tinggi Pratama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan diikuti oleh seluruh Kepala Divisi Pemasyarakatan se-Indonesia secara virtual.

Dalam arahannya Dirjen Pemasyarakatan (Reynhard Silitonga) menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahum 2021 tentang syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan tidak dicabut, namun ada beberapa pasal yang dihapus diantaranya pasal 34 dan pasal 43.

Selanjutnya dalam kesempatan ini disampaikan sosialisasi sekaligus penguatan terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Remisi , Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersayarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

“Harapannya agar setelah sosialisasi Permenkumham yang baru ini, pemenuhan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan segera dipenuhi” ungkap Dirjen Pas.

#kemenkumhamgorontalo

#KamiPasti

#SemakinPASTI

#kumhampasti

WhatsApp_Image_2022-02-03_at_14.28.35_1.jpegWhatsApp_Image_2022-02-03_at_14.28.35.jpegWhatsApp_Image_2022-02-03_at_14.28.35_2.jpeg

 

Cetak