Kanwil Kemenkumham Gorontalo Laksanakan Pemusnahan Arsip Inaktif

WhatsApp Image 2021 12 03 at 17.21.30

Gorontalo – Jumat (3/12) Dengan mengambil tempat di Selasar Kantor Wilayah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo, Hantor Situmorang didampingi seluruh Pimti, Pejabat Administrator dan Pengawas serta perwakilan Unit Kearsipan I Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan pemusnahan arsip inaktif. Pemusnahan Arsip merupakan bagian dari kegiatan penyusutan arsip yang harus dikendalikan dengan menggunakan Jadwal Retensi Arsip.

Tujuan dari pemusnahan arsip adalah untuk efisiensi dan efektivitas kerja, serta menjadi bentuk penyelamatan informasi arsip itu sendiri dari pihak-pihak yang tidak berhak untuk mengetahuinya. Tidak semata-mata langsung dimusnahkan, namun seluruh arsip ini telah melewati beberapa tahap yang tidak boleh dilewatkan. Mulai dari pemeriksaan, membuat daftar usulan arsip-arsip yang akan dimusnahkan, pembentukan panitia, serta pengesahan hingga pembuatan Berita Acara.

Menurut perwakilan Unit Kearsipan I Biro Umum, Didit kegiatan pemusnahan arsip ini menjadi salah satu indeks penilaian Reformasi Birokrasi dibidang tertib administrasi dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Kantor Wilayah dalam sambutannya berharap dengan dilaksanakannya pemusnahan arsip ini maka jumlah volume arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, tidak lagi mengalami penumpukan di depo arsip. “Semoga dapat meningkatkan efisiensi dan memudahkan pencarian arsip yang dibutuhkan serta memberikan tempat bagi arsip yang baru di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Gorontalo”, lanjut Kakanwil.

WhatsApp Image 2021 12 03 at 17.25.11

WhatsApp Image 2021 12 03 at 17.25.11 1WhatsApp Image 2021 12 03 at 17.25.11

Cetak