Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo Laksanakan Verifikasi Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di Lapas Perempuan Gorontalo dan Lapas Gorontalo

WhatsApp_Image_2021-09-23_at_16.49.04.jpegWhatsApp_Image_2021-09-23_at_16.49.02.jpegWhatsApp_Image_2021-09-23_at_14.07.03.jpeg

WhatsApp_Image_2021-09-23_at_14.07.02.jpeg

WhatsApp_Image_2021-09-23_at_14.07.03_1.jpeg

Gorontalo - Kamis (23/9), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan Verifikasi Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) pada Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo dan Lapas Kelas IIA Gorontalo.

 

Adapun Tim di Lapas Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo dipimpin oleh Kepala Bidang HAM (Bintang Napitupulu), sedangkan di Lapas Kelas IIA Gorontalo, dipimpin oleh Fungsional Penyuluh Madya (Muhamad Zaelani).

 

Dalam kunjungannya Kepala Bidang HAM beserta tim diterima langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Gorontalo (Nur Afiril Utami). Pada kesempatan tersebut Kalapas Perempuan Kelas III Gorontalo menyambut baik atas kedatangan Tim. Setelah mengemukakan maksud dan tujuan kedatanganan Tim langsung melakukan verifikasi penilaian publik berbasia HAM dengan memantau fasilitas yang ada di Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo seperti loket dan ruang kunjungan, penyediaan maklumat pelayanan, ruang laktasi, fasilitas untuk disabilitas serta beberapa fasilitas pelayanan publik lainnya.

 

Sedangkan pada Lapas Kelas IIA Gorontalo, disambut langsung oleh Kalapas Gorontalo (Ignatius Gunaidi). Setelah mendapat izin dari Kalapas Kelas IIA Gorontalo, Tim verifikasi penilaian publik berbasis HAM langsung melaksanakan penilaian publik berbasis HAM yang dimulai dari penyediaan parkir untuk disabilitas, penyediaan maklumat pelayanan, penyediaan fasilitas kotak aduan, penyediaan sarana air bersih, penyediaan sarana ibadah dan fasilitas lainnya berdasarkan Kriteria Pelayanan Publik berbasis HAM yang dinilai berdasarkan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018.

Cetak