Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo Laksanakan Presentasi Hasil Penelitian Hukum dan HAM di Wilayah dihadiri Anggota Komisi VIII DPR-RI Secara Virtual

 

WhatsApp Image 2021 06 18 at 11.55.37Kantor

Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini pada Subbidang Pengkajian Litbangkumham lakukan presentasi hasil penelitian Hukum dan HAM di wilayah dengan Tema “Dampak Perkawinan Usia Anak Terhadap Pemenuhan Hak Anak dalam Persperktif HAM”, Jumat (18/06).

Kegiatan diawali dengan penyampaian secara umum tentang Dampak Perkawinan Usia Anak yang disampaikan oleh Anggota Komisi VIII DPR-RI, Idah Syahidah Rusli Habibie. Dalam penyampaiannya, beliau mengatakan bahwa meningkatnya angka perkawinan usia anak menjadi keresahan kita bersama karena dapat mempengaruhi masa depan negera karena anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus diperhatikan hak-hak dan kualitas pendidikan mereka.

Dilanjutkan penyampaian Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo, Hantor Situmorang. Dalam kesempatan ini beliau menyampaikan bahwa hampir 200% terjadinya peningkatan dispensasi perkawinan usia anak di Provinsi Gorontalo dan hal ini merupakan fenomena yang patut menjadi perhatian bersama untuk menentukan langkah-langkah yang harus diambil guna menekan angka perkawinan usia anak serta dibutuhkan suatu solusi konkret untuk mengatasinya.

Kegiatan hari ini dihadiri juga oleh Ketua Pengadilan Agama Timaluta, Faisal secara virtual melalui zoom. Dalam kesempatan ini beliau menyampikan bahwa banyak anak-anak putus sekolah karena kondisi mereka yang ‘terpaksa’ dinikahkan. Diketahui pula bahwa ujung dari pernikahan usia anak ini adalah KDRT dan berakhir pada perceraian. Secara data, di Kabupaten Boalemo sendiri dalam kurun waktu kurang dari 1 tahun sudah terdapat 70 perkara perceraian diakibatkan perkawinan usia anak. Hal ini harus menjadi perhatian kita bersama karena anak merupakan generasi penerus bangsa yang akan menentukan masa depan bangsa.

Selaku Narasumber, Hijrah Lahaling pada kegiatan hari ini menyampaikan bahwa berdasarkan data yang telah dikumpulkan dari Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Pengadilan Agama Kab/Kota se-Provinsi Gorontalo, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kab/Kota se-Provinsi Gorontalo angka perkawinan usia anak tahun 2019-2021 melonjak sangat drastis dari tahun 2016-2019. Pada tahun 2019-2021, jumlah perkawinan usia anak mencapai angka 1.383 di Provinsi Gorontalo. Hal ini juga dipengaruhi oleh pandemi covid-19 yang menyebabkan anak tidak berangkat sekolah dan pengaruh media sosial.

Narasumber juga menyampaikan suatu kata kunci yaitu “Anak melahirkan Anak”. Kalimat ini sangat miris saat kita dengar karena anak yang secara hak adalah untuk mendapatkan hak-haknya sebagai anak justru harus dituntut menjadi orangtua.

Kepala Pengadilan Agama Marisa juga menyampikan bahwa hal ini seperti buah simalakama. ‘Maju kena mundur kena. Mengabulkan salah menolak salah.’

Diskusi hari ini berujung menentukan suatu kebijakan yang akan dilakukan terkait dampak perkawinan usia anak di Provinsi Gorontalo dan dibutuhkan semangat ‘keroyokan’ semua pihak untuk terlibat dan jalan bersama melakukan sosialisasi serta penyuluhan tentang dampak perkawinan usia anak dan tentang pendidikan seks di lingkungan keluarga dan juga lingkungan sekolah agar setiap anak memahami tentang dampak perkawinan usia dini.

WhatsApp Image 2021 06 18 at 11.55.37 1

WhatsApp Image 2021 06 18 at 11.55.38WhatsApp Image 2021 06 18 at 11.55.38

Cetak