FOKUS GROUP DISCUSSION (FGD) ANALISA DAN EVALUASI HUKUM

PicsArt 09 22 08.08.30

Gorontalo, (22 September 2020). Analisa dan Evaluasi Hukum dilakukan untuk mengidentifikasikan beberapa hal penting, Pertama, Ketepatan Jenis Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan Kemudahan Berusaha, Pemberdayaan dan Perlidungan UMKM, Kedua, Potensi Disharmoni Pengaturan Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan Kemudahan Berusaha, Pemberdayaan dan Perlidungan UMKM. Ketiga, Kejelasan Rumusan Peraturan Perundang-undangan yang terkait Kemudahan Berusaha, Pemberdayaan dan Perlidungan UMKM. Keempat, Kesesuaian Norma dengan Asas Materi Muatan ketentuan Peraturan Perundangundangan yang terkait Kemudahan Berusaha, Pemberdayaan dan Perlidungan UMKM. Kelima, Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan yang terkait Kemudahan Berusaha, Pemberdayaan dan Perlidungan UMKM.

 

Kegiatan Focus Group Discussion (FGD)  Analisa dan Evaluasi Hukum Daerah yang  ini di dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Roberia) dengan menghadirkan Narasumber dari Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Gorontalo. Selanjutnya kegiatan ini dipandu oleh Kepala Bidang Hukum). Hadir dalam kegiatan ini yaitu: (i) Kepala Bidang Hukum; (ii) Kasubid FPPHD; (iii) para Perancang; (iv) Perwakilan Pemerintah Daerah se-Provinsi Gorontalo.

 

Hasil analisis dan evaluasi yang dilakukan adalah rekomendasi terhadap status peraturan perundang-undangan  yang ada, apakah perlu perubahan / penggantian / dipertahankan. Secara tersistem, rekomendasi hasil analisis evaluasi hukum merupakan bahan kajian terhadap kerangka regulasi dalam RPJMN dan juga merupakan masukan terhadap perencanaan penyusunan UU yang tertuang dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), perencanaan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang tertuang dalam Program Penyusunan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden, serta perencanaan Peraturan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang tertuang dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). (Bidang Hukum)

Cetak