Evaluasi atas Kinerja dan Penggunaan Anggaran serta pembangunan Zona Integritas pada Satuan kerja Kanwil Gorontalo

Gorontalo-senin (15/10) Kepala Kantor Wilayah (Agus Subandriyo) didampingi Kepala Divisi Administrasi (Dwi Harnanto) mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Gorontalo dalam rangka Evaluasi atas Kinerja dan Penggunaan Anggaran serta Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas pada Lapas Perempuan dan Rupbasan.
Kegiatan tersebut di hadiri oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (Nur Afiril Utami) Kepala Kantor Rupbasan (Guyub Sudarmanto) dan pegawai Lapas Perempuan dan Rupbasan.
Dalam arahannya Kakanwil menyampaikan
Langkah - langkah penyiapan anggaran pada seluruh satuan kerja yakni sbb :
1. Agar melakukan penyesuaian terhadap kegiatan yang diperkirakan tidak dapat dilaksanakan sampai dengan akhir tahun.
2. Segera melakukan revisi atas penyesuaian kegiatan.
3. Melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan dan penyelesaian pekerjaan yang belum diselesaikan.
4. Melakukan pertanggung jawaban anggaran dari kegiatan yang telah selesai dilaksanakan.
5. Memberikam teguran dan sanksi kepada pihak ketiga yang terlambat dalam penyelesaian pekerjaan sesuai kontrak.
6. Mengajukan tagihan sesuai termin/jadwal pembayaran yang tercantum dalam kontrak.
7. Mengefektifkan penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) atas pelaksanaan proses pengadaan serta untuk memperhatikan laporan akuntabilitas satker.

WhatsApp Image 2019 10 15 at 12.13.20
Disamping itu kakanwil memberikan apresiasi untuk Gorontalo yang telah bekerja keras sehingga dalam penyerapan anggaran kita berada diposisi kedua untuk tingkat Kantor wilayah se-indonesia.
Acara dilanjutkan dengan arahan Kepala Divisi Administrasi terkait Pembangunan Zona Integritas menunj Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Bebas Bersih Melayani (WBBM) adapun syarat-syarat yang disampaikan adalah sbb :
1. Level Instansi Pemerintah
a. Mendapatkan predikat minimalwajar dengan pengecualian dari BPK atas opini laporan keuangan untuk pengusulan predikat WBK;
b. Mendapatkan predikat minimal wajar tanpa pengecualian dari BPK untuk pengusulan predikat WBBM;
c. Mendapatkan nilai AKIP minimal “B”
2. Syarat pengajuan predikat menuju WBK/WBBM tidak dikenal lagi “Eselonering”.

WhatsApp Image 2019 10 15 at 14.22.31
Sebelum mengakhiri kegiatan kakanwil mengingatkan kembali untuk para pegawai untuk mengisi survei Penilaian Mandiri Presepsi Integritas (PMPI) karena sesuai dengan batas waktu yang diberikan oleh inspektorat jenderal sampai dengan tanggal 18 oktober 2019, serta segera menyusun SOP pada masing2 satker.
Selanjutnya Kepala Kantor Wilayah bersama Kepala Divisi Administrasi melanjutkan kegiatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo dan disambut oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo (Asih Widodo), Kepala Lembaga Pembinaan Anak Kelas II (Cahyo Dewanto), Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo (Sugeng Prayogi).
Kegiatan yang berlangsung selama 2 jam lebih diikuti oleh perwakilan pegawai dari Lapas kelas IIA Gorontalo, Bapas dan LPKA Gorontalo, kegiatan ditutup dengan diskusi.

WhatsApp Image 2019 10 15 at 17.28.39

Cetak