JFT Penyuluh Hukum menjadi narasumber pada Kegiatan Sosialisasi Perda Kabupaten Pohuwato

WhatsApp Image 2019 08 28 at 17.08.35

Sebagai wujud partisipasi dalam pelaksanaan pembangunan hukum di Provinsi Gorontalo, khususnya di Kabupaten Pohuwato, Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo melalui tenaga penyuluh hukum turut serta dalam kegiatan Sosialisasi Perda Kabupaten Pohuwato. Kegiatan yang berlangsung di 5 (lima) Kecamatan di Kabupaten Pohuwato. Seperti kita ketahui bersama bahwa tugas tenaga Fungsional Penyuluh Hukum adalah menyebarluaskan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan (secara hirarkies mulai dari UU hingga Peraturan Desa) yang berlaku.

WhatsApp Image 2019 08 28 at 17.09.58

Kegiatan ini secara simbolis dibuka oleh Asisten 3 Setda Kabupaten Pohuwato, di Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato. Dalam sambutannya, bapak Asisten mengharapkan agar para peserta antusias dalam mendengarkan materi Perda tersebut, Perda Tentang Bantuan Hukum ini merupakan terobosan regulasi dari Pemda Pohuwato dalam pemberian bantuan hukum kepada orang atau kelompok orang miskin di Kabupaten Pohuwato. Menurutnya, dengan adanya sosialisasi Perda ini diharapkan masyarakat di Kabupaten Pohuwato dapat mengetahui dan memanfaatkan fasilitas Bantuan hukum cuma-Cuma kepada orang dan kelompok orang miskin yang ada di Kabupaten Pohuwato yang sedang mengalami masalah hukum, baik masalah hukum pidana, perdata, maupun tata usaha negara.

WhatsApp Image 2019 08 28 at 17.09.59

Penyuluhan hukum ini diselenggarakan oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Gorut, dengan melibatkan instansi teknis terkait perda ini, yakni Kanwil Kemenkumham Gorontalo, selaku penyelenggara bantuan hukum berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.

Kegiatan yang berlangsung pada 5 (lima) kecamatan se-Kabupaten Pohuwato ini melibatkan para JFT Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Gorontalo, mulai dari Penyuluh hukum pertama hingga penyuluh hukum madya.

 

Cetak