Standar Layanan

Standar Pengumuman Informasi

 

Biaya Informasi

Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia tidak dipungut biayakecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permohonan Informasi Publikditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.

 

Waktu Pelayanan Informasi

Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi, PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat.

Senin s.d. Kamis: 07.30 s.d 16.00 WITA, Istirahat  12.00 s.d. 13.00 WITA

Jumat: 07.30 s.d. 16.30 WITA, Istirahat 11.30 s.d. 13.00 WITA

 

Kebijakan Privasi

Kebijakan privasi menjelaskan kebijakan kami atas segala informasi/data pribadi yang Pengguna berikan kepada PPID Kementerian Hukum dan HAM melalui situs web ppid.kemenkumham.go.id dan aplikasi mobile PPID Kemenkumham. Harap memperhatikan ketentuan di bawah ini secara saksama untuk memahami bagaimana perlakuan terhadap data pribadi tersebut. Dengan mengakses dan menggunakan layanan PPID Kementerian Hukum dan HAM, Pengguna dianggap telah membaca, memahami dan memberikan persetujuannya terhadap pengumpulan dan penggunaan data pribadi Pengguna sebagaimana dijelaskan di bawah ini.

Jenis Informasi/Data Pribadi yang dikumpulkan

Dalam memberikan layanan informasi publik, PPID Kementerian Hukum dan HAM mengumpulkan informasi/data berupa nama, alamat, nomor telepon, email, scan file identitas dan lainnya dari Pengguna sebagai data dasar dalam memverifikasi identitas pemohon informasi publik.

Kapan Informasi/Data Pribadi Dikumpulkan

Informasi/data pribadi dikumpulkan dari Pengguna sewaktu Pengguna menggunakan layanan PPID Kementerian Hukum dan HAM baik melalui situs web PPID maupun aplikasi mobile-PPID Kementerian Hukum dan HAM pada perangkat pengguna.

Pemakaian Informasi/Data Dari Pengguna

Informasi/data pribadi yang diberikan oleh Pengguna akan digunakan sebagai data dasar untuk melakukan verifikasi identitas pemohon informasi publik dan pemberian layanan informasi publik oleh PPID Kementerian Hukum dan HAM.

Keamanan Kerahasiaan Informasi/Data Pribadi Pengguna

PPID Kementerian Hukum dan HAM selalu berusaha melindungi informasi/data pribadi yang diberikan oleh Pengguna dengan menerapkan keamanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembaruan Kebijakan Privasi

Kebijakan Privasi ini mungkin diubah dan/atau diperbaharui dari waktu ke waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. PPID Kementerian Hukum dan HAM menyarankan agar Pengguna membaca secara saksama dan memeriksa halaman Kebijakan Privasi ini dari waktu ke waktu untuk mengetahui perubahan apapun. Dengan tetap mengakses dan menggunakan layanan PPID Kementerian Hukum dan HAM, maka Pengguna dianggap menyetujui perubahan-perubahan dalam Kebijakan Privasi ini.

 

Alur Layanan Informasi

Alur Permohonan Informasi

Alur Keberatan

Alur Penyelesaian Sengketa

SOP Pengelolaan Informasi Publik

DAFTAR STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK

1.

W.26.HH.01.03-199

  17 Januari 2022

  SK PENETAPAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK

2.

W.26.HH.01.03-199

   17 Januari 2022

  Penyusunan Daftar Informasi Publik

3.

W.26.HH.01.03-200

  17 Januari 2022

  Pendokumentasian Informasi Publik

4.

W.26.HH.01.03-201

  17 Januari 2022

  Petugas Desk Layanan Informasi Publik

5.

W.26.HH.01.03-202

  17 Januari 2022

  Pelayanan Informasi Publik yang Dikuasai dan Dapat Langsung Diberikan

6.

W.26.HH.01.03-203

  17 Januari 2022

  Pelayanan Informasi Publik yang Dikuasai dan Dapat Langsung Diberikan (melalui email)

7.

W.26.HH.01.03-204

  17 Januari 2022

  Penyediaan dan Pengunggahan Informasi Publik pada Portal PPID

8.

W.26.HH.01.03-205

  17 Januari 2022

  Pendokumentasian Informasi yang Dikecualikan

9.

W.26.HH.01.03-206

  17 Januari 2022

  Penetapan Dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik

10.

W.26.HH.01.03-207

  17 Januari 2022

  Uji Konsekuensi Informasi Publik Dan Penetapan Daftar Informasi Yang Dikecualikan

11.

W.26.HH.01.03-208

  17 Januari 2022

  Penanganan Pengajuan Keberatan Informasi Publik

12.

W.26.HH.01.03-209

  17 Januari 2022

  Penanganan Sengketa Informasi Publik

13.

W.26.HH.01.03-210

  17 Januari 2022

  Pelayanan Informasi Publik yang Penguasaannya Masih Berada di Unit Pelaksana Teknis

 

Tab

Cetak