Sejarah Singkat
Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.
Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan beberapa upaya menyelaraskan aspek legal dengan menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-04.IN.04.02 Tahun 2011 Tata cara Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Visi & Misi PPID
Visi
Menjadi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi terdepan dalam memberikan pelayanan publik perguruan tinggi dalam rangka mendukung visi Presiden RI
Misi
1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi publilk yang berkualitas.
2. Mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi publik yang akuntanbel, transparan dan profesional.
3. Meningkatkan partisipasi masyarakat dengan membuka komunikasi yang baik.
Dasar Hukum PPID
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik UU_Nomor_14_Tahun_2008.pdf
2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 PP_61_Tahun_2010.pdf
3. Draft Peraturan Menteri tentang Klasifikasi Informasi
4. Surat Keputusan Tim PPID Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo Tahun 2023 SK_Tim_PPID_2022.pdf
Tugas dan Fungsi PPID
PPID bertugas dan bertanggung jawab dalam :
a. Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi;
b. Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
c. Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana
d. Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
e. Pengajuan konsekuensi
f. Pengklasifikasian informasi dan/atau pegubahannya;
g. Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualinnya sebagai informasi publik yang dapat diakses; dan
h. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.
i. PPID dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi PPID: Pembinaan dan Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
SK Tim PPID Tahun 2023
Alamat
PPID Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo
Alamat:
Jl. Tinaloga No.01 Desa Toto Selatan Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango
Call Center:
0811 4343 411
Email:
Google Maps: