Layanan Kunjungan WBP

Persyaratan

    1. Surat izin mengunjungi narapidana atau Tahanan dari instansi yang melakukan penahanan;
    2. Identitas pengunjung.

Prosedur

    1. Pengunjung mendaftarkan diri ke Petugas Kunjungan di UPT Pemasyarakatan melalui loket pendaftaran;
    2. Pengunjung mengambil nomor antrian kunjungan;
    3. Pengunjung menunggu panggilan dari Petugas Pemasyarakatan berdasarkan nomor urut antrian;
    4. Barang bawaan dan pengunjung digeledah oleh Petugas Pemasyarakatan;
    5. Pengunjung dipertemukan dengan Tahanan atau narapidana oleh Petugas Pemasyarakatan di tempat yang telah disediakan.

Jangka Waktu Penyelesaian

      Paling lama 30 menit sejak pengunjung mendaftar sampai dengan dipertemukan dengan WBP.

Jaminan Pelayanan

    1. Kunjungan tidak dipungut biaya;
    2. Pasti bertemu dengan Tahanan yang akan dikunjungi;
    3. Pelayanan yang ramah, sopan dan tepat waktu.

Jaminan Keamanan

    1. Layanan kunjungan bebas pelecehan, perbuatan asusila; dan perbuatan tercela lainnya;
    2. Layanan kunjungan tidak ada diskriminasi; dan
    3. Barang titipan pengunjung tersimpan dengan aman.

Tab

Cetak