Layanan Penelitian Kemasyarakatan Dewasa

Persyaratan

    1. Permohonan dari pihak terkait (Lapas/Rutan);
    2. Berkas yang diperlukan sesuai dengan jenis Litmas.

Prosedur

    1. Kepala Lapas / Rutan mengajukan permohonan kepada Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas);
    2. Kepala Bapas menunjuk Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk melaksanakan litmas;
    3. PK melaksanakan litmas;
    4. Melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas hasil pelaksanaan litmas;
    5. PK membuat Laporan Hasil Litmas yang ditandatangani oleh PK yang bersangkutan dan diketahui oleh Kepala Bapas;
    6. Memberikan Laporan Hasil Litmas kepada pihak pemohon.

Jangka Waktu Penyelesaian

      Paling lama 7 (tujuh) hari sejak penunjukan PK

Jaminan Pelayanan

      Setiap permohonan pasti dilayani secara professional

Jaminan Keamanan

      Prinsip kerahasiaan atas diri klien dipastikan untuk ditegakan/dilaksanakan.

Tab

Cetak