Pelaporan Orang Asing

Penjelasan Umum

Tentang Pelaporan Orang Asing

'Keimigrasian' dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian didefinisikan sebagai 'hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara'. Dalam hal lalu lintas Orang Asing serta keberadaan dan kegiatannya di wilayah Indonesia, Pemerintah Republik Indonesia menerapkan Kebijakan Selektif (selective policy). Esensi dari kebijakan ini merupakan landasan utama dari setiap peraturan Keimigrasian bagi Orang Asing, yaitu hanya Orang Asing yang bermanfaat dan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.

Penjamin (sponsor) bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijaminnya. Demikian halnya dengan Pemilik/Pengurus tempat penginapan atau perorangan yang berkewajiban untuk memberikan data mengenai Orang Asing yang menginap di tempat penginapan atau tempat tinggalnya. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Imigrasi meminta Pelaporan Orang Asing dari setiap Pemilik/Pengurus tempat penginapan dan perorangan yang memberikan kesempatan menginap bagi Orang Asing kepada Kantor Imigrasi setempat melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing ini dalam waktu 1x24 jam sejak Orang Asing tersebut mulai menginap.

Dalam Aplikasi Pelaporan Orang Asing ini, yang dimaksud dengan 'tempat penginapan' antara lain hotel, apartemen, mess perusahaan, losmen, guest house, villa, tempat kos, rumah kontrakan, dan jenis penginapan lainnya yang bersifat komersil atau merupakan fasilitas akomodasi milik perusahaan. Sedangkan yang dimaksud dengan 'tempat tinggal' adalah akomodasi milik perorangan yang bersifat nonkomersil selain jenis tempat penginapan sebagaimana disebutkan sebelumnya.

Tata cara penggunaan aplikasi ini, batas waktu pelaporan, dan hal terkait lainnya dapat Anda lihat pada tab menu 'Tata Cara Pelaporan'.

Partisipasi Anda sangat berarti bagi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi kepentingan nasional dan tegaknya kedaulatan negara. Tidak melaksanakan kewajiban untuk melaporkan dan memberikan data Orang Asing yang menginap di tempat penginapan atau di tempat tinggal Anda dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 25 (dua puluh lima) juta rupiah.

Tata Cara Pelaporan

Tata Cara Pelaporan Orang Asing

Tim Reaksi Cepat atau TRC ini merupakan inovasi penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo. Dimana Tim tersebut akan bertindak cepat dalam hal menanggulangi pengaduan terkait kebedaraan orang asing yang ada di wilayah kerja Kantor Imgrasi Kelas I TPI Gorontalo. Dengan TRC diharapkan penegakan hukum keimigrasian dapat dilaksanakan lebih efektif dan efisien. Tim Reaksi Cepat sendiri bergerak jika ada pengaduan dari masyarakat terkait keberadaan orang asing di wilayah Provinsi Gorontalo.

Untuk mendapatkan layanan dari Tim Reaksi Cepat (TRC) ini, masyarakat dapat mgnhubungi nomor Informasi dan Pengaduan WA CS Imigrasi Gorontalo : 0823 9310 0630

Info lebih lengkap, silahkan kunjungi tautan berikut: https://gorontalo.imigrasi.go.id/info/tim-reaksi-cepat-trc/

Tab

Cetak