Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang badan hukum yayasan, hari ini menggelar Sosialisasi Layanan Badan Hukum Yayasan, Rabu (22/05).
Kegiatan yang digelar di Hotel Yulia Gorontalo ini dibuka langsung Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo diwakili Kepala Divisi Administrasi, Veiby S. Koloay.
Dalam sambutannya, Veiby S. Koloay menyampaikan dalam Undang-Undang Yayasan dengan tegas menyebutkan bahwa, ”Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.”
Veiby menambahkan pengurusan yayasan adalah peran kunci bagi jalannya yayasan. “Yayasan tidak mungkin dapat menjalankan kegiatannya tanpa adanya pengurus, demikian juga keberadaan pengurus bergantung sepenuhnya pada eksistensi yayasan. Ini berarti pengurus merupakan organ kepercayaan Yayasan, sebagai pengemban fiduciary duty bagi kepentingan yayasan untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan tersebut”, ujarnya.
Untuk diketahui di provinsi Gorontalo sampai dengan tahun 2024 berdasarkan data pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), yayasan yang berbadan hukum berjumlah 323 untuk pendirian dan 72 untuk perubahan.
Untuk itu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo terus berupaya untuk meningkatkan pemahaman kepada masyarakat dalam bentuk kegiatan sosialisasi mengenai badan hukum yayasan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pengurus yayasan dan masyarakat agar lebih memahami tentang yayasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai badan hukum yayasan kita harapkan kedepan yayasan dapat menjadi salah satu penopang terwujudnya ekonomi kerakyatan”, ucap Veiby.
Kegiatan ini menghadirkan 50 orang peserta terdiri dari perwakilan yayasan, Dinas DPM-PTSP, Bapemperda DPRD, serta perwakilan notaris di wilayah kerja se provinsi Gorontalo.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber berasal dari Direktorat Jenderal Administarsi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Ikatan Notaris Indonesia, dan Universitas Negeri Gorontalo.
Hadir juga Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, Abdullah sebagai penanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Layanan Badan Hukum Yayasan ini.