GORONTALO – Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo melalui Subbidang Kekayaan Intelektual melakukan pendampingan pendaftaran merek UMKM di kabupaten Boalemo.
Bekerja sama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi kabupaten Boalemo, tim Kekayaan Intelektual yang dipimpin Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mananga Biantong ini melakukan pendampingan pendaftaran merek terhadap para pelaku UMKM, selaras dengan program pemerintah dalam meningkatakan ekonomi serta memberikan pelayanan yang berdampak bagi masyarakat.
Mananga Biantong mengungkapkan Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo terus berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat termasuk dalam hal perlindungan Kekayaan Intelektual.
“Pendaftaran merek akan sangat berdampak bagi keberlangsungan sebuah usaha, merek yang terdaftar akan lebih mudah dikenal dan memiliki perlindungan hukum yang jelas serta dapat meningkatkan nilai ekonominya', ujarnya.
Pendampingan yang dilakukan ini juga merupakan salah satu usaha untuk mencegah potensi merek tersebut ditolak. Sehingga dengan banyaknya pelaku usaha yang mendaftarkan mereknya, diharapkan mampu meningkatkan daya saing lokal yang berdampak positif terhadap perekonomian daerah serta menciptakan lapangan kerja baru didaerah tersebut.
Tak hanya merek, kolaborasi yang dilakukan bersama Disperindagkop Kabupaten Boalemo ini terus menggali potensi Kekayaan Intelektual lainnya yang ada di Kabupaten Boalemo. Kolaborasi yang apik, diharapkan mampu mendorong daerah tersebut dalam peningkatan Kekayaan Intelektual terdaftar.
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI GORONTALO
Jl. Tinaloga No. 01 Desa Toto Selatan Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango