Gorontalo - Kamis (22/02) Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) adalah tim yang terdiri dari instansi atau lembaga pemerintah mempunyai tugas dan fungsi terkait keberadaan dan kegiatan orang asing.
Pembentukan TIMPORA dimaksudkan untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.
Sejalan dengan hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo melalui Divisi Keimigrasian menggelar Operasi Gabungan (OPSGAB) Tim pengawasan orang asing Tahun 2024 di kabupaten Pohuwato.
Tim yang dipimpin langsung Kepala Divisi Keimigrasian Friece Sumolang ini menuju ke penginapan sahara yang ada di Pohuwato dan mendapati 4 orang WNA berasal dari Srilangka.
Pada proses pemeriksaan dokumen keimigrasian, Friece Sumolang didampingi Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, James Smart J Sembel, beserta tim mendapati warga negara asing yang diduga menyalagunakan izin tinggal.
Dalam kegiatan ini timpora mengamankan dokumen berupa pasport dengan melakukan STP (Surat Tanda Penerimaan Passport).