Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo menggelar rapat koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah Tahun 2024, Senin (26/02).
Kegiatan yang digelar di Hotel Grand Q Gorontalo ini diawali dengan laporan panitia oleh Kepala Bidang Hukum, Sutrisno S. Ade, yang menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sebagai kepanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM memiliki peran penting dalam membantu setiap proses pembentukan peraturan- undangan di daerah, agar peraturan perundang-undangan di daerah tersebut selaras dengan nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dapat melakukan pengawalan terhadap proses pembentukan peraturan daerah yang selaras dengan peraturan peraturan-undangan yang lebih tinggi dan selaras dengan kebijakan program nasional.
Selanjutnya dalam kegiatan ini, Kakanwil Kemenkumham Gorontalo, Heni Susila Wardoyo membuka secara resmi dalam Berbagainya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dimana salah satu perubahannya dalam Pasal 58 jo Pasal 63 dinyatakan bahwa Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan-undangan.
Lebih lanjut Heni Susila Wardoyo menyampaikan pelaksanaan rapat koordinasi dengan instasi terkait dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah menjadi penting sebagai bentuk peran Kantor Wilayah Kemwnkumham Gorontalo dalam membantu dan mendukung setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah, demi mewujudkan sinergitas dan kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam pembentukan produk hukum daerah serta menyamakan persepsi dalam melaksanakan amanat ketentuan undang-undang mengenai pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan di daerah.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh narasumber dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Yulianto Araya dan Unsur Eksekutif-Legislatif (Biro Hukum Provinsi Gorontalo dan Bapemperda Provinsi Gorontalo).
Dalam penyampaian materi ini, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Jefri Pakaya menjadi moderator dan pengarah diskusi.