GORONTALO – Rabu (11/09), Sebagai upaya meningkatkan perlindungan hak asasi manusia, serta memperkuat sinergitas antar lembaga terkait dalam penegakan HAM, Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) penanganan aduan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) serta pengenalan Pos Yankumham bertempat di Graha Anbril Kab. Gorontalo Utara.
Kepala Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Pagar Butar Butar, ketika membuka kegiatan dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan digelarnya bimtek dan pos yankumham ini agar masyarakat lebih proaktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran HAM yang mereka alami atau saksikan.
"Melalui bimtek ini, kita berharap semua pihak dapat memiliki pemahaman yang lebih mendalam mengenai prosedur penanganan aduan pelanggaran HAM dan peran Pos Yankumham dalam sistem peradilan," ujarnya.
Selain itu, acara ini juga mengedukasi peserta tentang fungsi dan mekanisme kerja Pos Yankumham yang berperan sebagai tempat pengaduan dan informasi terkait hak-hak masyarakat
"Pos Yankumham hadir untuk menjembatani komunikasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam hal penanganan isu HAM. Kami yakin, dengan adanya pos ini, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan bantuan dan informasi yang mereka butuhkan," lanjutnya.
Pada kegiatan ini juga dilaksanakan penandatangan PKS untuk Pos Pelayanan Hukum dan HAM di Desa antara Kanwil Kemenkumham Gorontalo dengan Kepala Desa di Kabupaten Gorontalo Utara.
Bimtek ini dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hadiyanto beserta jajaran, narasumber dari Direktorat Jenderal HAM dan berbagai stakeholder, termasuk para Kepala Desa di Kab. Gorontao Utara.